(Cahyono,2016). Terbukti dengan banyaknya pengguna media sosial yang membuat akun khusus untuk melakukan kegiatan seperti hate comment, stalking, pengiriman gambar yang mengandung pornografi, mengirimkan kode jahat, dan pelanggaran privasi lainnya (Rahayu, 2012). Pemalsuan identitas ini dapat berujung pada tindak kejahatan, seperti penipuan atau pemerasan. Cyberbullying di media sosial. Kebanyakan korban memilih untuk tidak memberitahukan masalah tersebut, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Hal ini terjadi karena perubahan pola interaksi dalam keluarga karena adanya teknologi (Fitri, 2017. Diantara peran masyarakat dalam mencegah atau mengurangi cyberbullying di media sosial diantaranya adalah dengan meningkatkan pengetahuan agama sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan luar, memberikan batasan waktu penggunaan media sosial pada anak, serta mengontrol akun media sosial anak (Sakban dan Sahrul, 2018).Â
(Sakban dan Sahrul, 2018). Untuk mencegah tindak cyberbullying perlu adanya kontribusi orang tua yang besar. orang tua harus dapat memberikan edukasi bagaimana berperilaku dengan baik dalam bersosial media dan harus selalu melakukan pemantauan aktivitas anak dalam bersosial media. Hal yang harus dilakukan oleh orang tua apabila anaknya mengalami cyberbullying adalah memberikan dukungan penuh untuk anak dan meyakinkan anak bahwa mereka dalam kondisi aman dan nyaman dan akan selalu seperti itu (Rahayu, 2012).
Berdasarkan paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius, terutama dengan adanya kebijakan-kebijakan hukum untuk menindak dan menghukum para pelaku cyberbullying. Hal ini karena keberadaan media sosial semakin memberi peluang bagi pengguna untuk berkomentar buruk. Cyberbullying di media sosial berdampak pada kondisi psikologis dan kejiwaan korban. Kondisi ini mengakibatkan korban mengalami depresi, sedih yang berlarut-larut, frustasi, dan kehilangan kepercayaan diri. Penanggulangan cyberbullying di media sosial dapat dilakukan dengan mempertegas penegakan hukum dan menciptakan kondisi nyaman oleh pemerintah. Selain itu dibutuhkan juga peran orang tua dalam memperketat pemantauan, meningkatkan dukungan, dan memberikan edukasi kepada anaknya.
Artikel ini dibuat atas bimbingan dari Prof. Dr. Syamsu Yusuf, LN., M. Pd dan Ibu Nadia Aulia Nadhirah, M. Pd. Selalu Dosen Mata Kuliah Kesehatan Mental