Mohon tunggu...
Septian syahnam Ardhiansyah
Septian syahnam Ardhiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Sptn.syhnma

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulanng

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menunda Pemilu Melanggar Konstitusi

25 April 2022   19:13 Diperbarui: 25 April 2022   19:23 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan penundaan pemilu 2024 yang tertangkap media, berawal sejak Januari 2022. Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia.

Ia mengutarakan soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha.

"Saya kan keliling indonesia, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, dalam negeri mau pun asing, karena mereka butuh stabilitas," kata Menteri Bahlil".

"Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu di bangsa ini, bukan sesuatu yang haram," tambahnya sambil mengutip peristiwa percepatan pemilu pada 1999 karena krisis, dan masa orde lama".

Penundaan Pemilu 2024 berimplikasi terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya, Maruf Amin.

Jauh sebelum ini, wacana tiga periode Presiden Jokowi juga mengemuka dan menimbulkan polemik pada November 2019. Dilansir dari Tempo, wacana ini berawal dari seorang anggota DPR dari Partai Nasdem yang menginginkan masa jabatan presiden diperbolehkan 3x5 tahun.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate juga mengeluarkan wacana ini. Wacana ini dilancarkan di saat MPR tengah menggodok usulan amandemen UUD 1945

Namun, tak lama kemudian hal ini dibantah oleh Presiden Jokowi yang menyebut mereka yang menginginkan tiga periode, "Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," katanya, Desember 2019.

 

Sementara itu, terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, pihak Istana angkat bicara.

 

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyatakan sikap Presiden Jokowi terhadap gagasan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, tak pernah berubah.

"Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan tiga periode atau penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku," kata Jaleswari dalam keterangan kepada media.

sumber : BBC News Indonesia

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller: konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

sumber : Pusdik mkri

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. 

sumber : Mkri.id

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah diatur sejak zaman Orde Lama masa pemerintahan Presiden RI pertama, Ir. Sukarno, kendati terdapat beberapa penyesuaian dalam perjalanannya. 

pejabat-62668e84ef62f628b11d0ab2.jpeg
pejabat-62668e84ef62f628b11d0ab2.jpeg
Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Ada sedikit perubahan serta tambahan isi pasal ini dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.

Sebelum Amandemen

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Setelah Amandemen

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

sumber : tirto.id

By : Septian Syahnam Ardhiansyah

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulanng 

Artikel ini di buat atas dasar tugas PIH & PTHI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun