Mohon tunggu...
Septian syahnam Ardhiansyah
Septian syahnam Ardhiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Sptn.syhnma

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulanng

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menunda Pemilu Melanggar Konstitusi

25 April 2022   19:13 Diperbarui: 25 April 2022   19:23 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Setelah Amandemen

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

sumber : tirto.id

By : Septian Syahnam Ardhiansyah

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulanng 

Artikel ini di buat atas dasar tugas PIH & PTHI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun