Mohon tunggu...
Septiani Setiawan
Septiani Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM "Go-Digital" Sebagai Bentuk Pemulihan Kesejahteraan Pasca Pandemi Covid-19

26 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:49 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meningkatkan  kreativitas atau ide

  • Melatih cara berkomunikasi dengan calon pembeli maupun pelanggan

  • Berekspresi secara bebas  

  • Jadi, Go Digital merupakan solusi pemberdayaan yang dapat dilakukan sebagai upaya Pemulihan Kesejahteraan Pasca Pandemi Covid-19. Selain keuntungan yang sudah disebutkan di atas, ada pula keuntungan-keuntungan lain. Seperti menurut Dr. Siwi Agustina (2019:93), keuntungan UKM beralih secara online adalah

    1. Mendapat cakupan pasar yang lebih luas dan bervariasi, mulai dari pasar domestik hingga pasar global.

    2. Pendapatan meningkat ketika pasar berkembang dan permintaan pasar meningkat.

    3. Pembelajaran mandiri melalui kursus online, youtube, blog atau vlog dari pengusaha sukses lainnya di dalam dan luar negeri.

    4. Benchmarking atau studi banding tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan tanpa menyisakan waktu untuk bertemu langsung dengan pemilik.

    5. Customer relation dapat lebih kuat

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun