Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Love

Inilah Tata Cara Nikah di KUA yang Benar

5 Februari 2024   14:20 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang banyak diminati oleh calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, murah, dan syar'i. 

Nikah di KUA juga memiliki banyak keuntungan, seperti tidak perlu membayar mahar, tidak perlu menyewa gedung, dan tidak perlu mengurus banyak hal.

Namun, nikah di KUA juga memiliki prosedur dan tata cara yang harus dipatuhi oleh calon pengantin. Jika tidak, pernikahan bisa batal atau tidak sah. 

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui dan mempersiapkan tata cara nikah di KUA yang benar. Berikut ini adalah tata cara nikah di KUA yang benar yang harus Anda ketahui:

1. Mendaftar Nikah Online

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mendaftar nikah online melalui situs Simkah di simkah4.kemenag.go.id. Mendaftar nikah online adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin yang ingin nikah di KUA.

Mendaftar nikah online bisa dilakukan dengan mudah dan gratis. Calon pengantin hanya perlu membuat akun Simkah, memasukkan nomor rekomendasi nikah, memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, mencetak bukti pendaftaran nikah, dan menunggu verifikasi dari KUA.

Dokumen syarat yang harus disiapkan dan diunggah oleh calon pengantin antara lain:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)

2. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Langkah kedua yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik dan mental calon pengantin, serta untuk mencegah penularan penyakit menular seksual (PMS).

Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik kesehatan yang ditunjuk oleh KUA. Calon pengantin harus membawa surat rujukan dari KUA dan membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diberikan dalam bentuk surat keterangan sehat yang harus diserahkan ke KUA. Surat keterangan sehat ini berisi informasi tentang golongan darah, status HIV/AIDS, status hepatitis, status sifilis, dan status kesehatan lainnya.

3. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah

Langkah ketiga yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mengikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah program yang diselenggarakan oleh KUA untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang pernikahan kepada calon pengantin.

Bimbingan pra nikah ini meliputi materi tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dan konflik dalam rumah tangga, manajemen keuangan, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan lain-lain. Bimbingan pra nikah ini bisa dilakukan secara tatap muka atau daring, tergantung dari kebijakan KUA.

Calon pengantin harus mengikuti bimbingan pra nikah ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Setelah mengikuti bimbingan pra nikah, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang harus diserahkan ke KUA.

4. Melakukan Gladi Resik

Langkah keempat yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melakukan gladi resik. Gladi resik adalah simulasi atau latihan yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum hari H.

Gladi resik ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin siap dan tidak gugup saat akad nikah.

Gladi resik ini biasanya dilakukan sehari sebelum akad nikah di KUA. Calon pengantin harus datang ke KUA bersama dengan wali nikah, saksi nikah, dan penghulu. 

Calon pengantin akan diajarkan tentang tata cara akad nikah, seperti bacaan ijab kabul, penyerahan mahar, dan penandatanganan buku nikah.

Calon pengantin harus mengikuti gladi resik ini dengan baik dan benar. Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, calon pengantin bisa bertanya kepada penghulu atau petugas KUA.

5. Melaksanakan Akad Nikah

Langkah kelima dan terakhir yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melaksanakan akad nikah. Akad nikah adalah prosesi inti dari pernikahan yang mengikat calon pengantin sebagai suami istri secara sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku.

Akad nikah ini dilakukan di KUA sesuai dengan tempat dan waktu yang telah dipilih oleh calon pengantin saat mendaftar nikah online. 

Calon pengantin harus datang ke KUA tepat waktu bersama dengan wali nikah, saksi nikah, dan penghulu. Calon pengantin juga harus membawa bukti pendaftaran nikah, surat keterangan sehat, sertifikat bimbingan pra nikah, dan mahar.

Akad nikah ini dilakukan dengan cara penghulu membacakan ijab kabul kepada calon suami, kemudian calon suami mengulangi ijab kabul tersebut. 

Setelah itu, penghulu menyerahkan mahar kepada calon istri, lalu calon suami dan calon istri menandatangani buku nikah. Akad nikah selesai dilakukan dengan ucapan selamat dari penghulu, petugas KUA, dan tamu undangan.

Kesimpulan

Nikah di KUA adalah pilihan yang tepat bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, murah, dan syar'i. Namun, nikah di KUA juga memiliki tata cara yang harus dipatuhi oleh calon pengantin agar pernikahan berjalan lancar dan sah.

Tata cara nikah di KUA yang benar meliputi mendaftar nikah online, melakukan pemeriksaan kesehatan, mengikuti bimbingan pra nikah, melakukan gladi resik, dan melaksanakan akad nikah. 

Calon pengantin harus mempersiapkan dan melaksanakan tata cara nikah di KUA ini dengan baik dan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun