Akad nikah ini dilakukan dengan cara penghulu membacakan ijab kabul kepada calon suami, kemudian calon suami mengulangi ijab kabul tersebut.Â
Setelah itu, penghulu menyerahkan mahar kepada calon istri, lalu calon suami dan calon istri menandatangani buku nikah. Akad nikah selesai dilakukan dengan ucapan selamat dari penghulu, petugas KUA, dan tamu undangan.
Kesimpulan
Nikah di KUA adalah pilihan yang tepat bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, murah, dan syar'i. Namun, nikah di KUA juga memiliki tata cara yang harus dipatuhi oleh calon pengantin agar pernikahan berjalan lancar dan sah.
Tata cara nikah di KUA yang benar meliputi mendaftar nikah online, melakukan pemeriksaan kesehatan, mengikuti bimbingan pra nikah, melakukan gladi resik, dan melaksanakan akad nikah.Â
Calon pengantin harus mempersiapkan dan melaksanakan tata cara nikah di KUA ini dengan baik dan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H