Langkah ketiga yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mengikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah program yang diselenggarakan oleh KUA untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang pernikahan kepada calon pengantin.
Bimbingan pra nikah ini meliputi materi tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dan konflik dalam rumah tangga, manajemen keuangan, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan lain-lain. Bimbingan pra nikah ini bisa dilakukan secara tatap muka atau daring, tergantung dari kebijakan KUA.
Calon pengantin harus mengikuti bimbingan pra nikah ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Setelah mengikuti bimbingan pra nikah, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang harus diserahkan ke KUA.
4. Melakukan Gladi Resik
Langkah keempat yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melakukan gladi resik. Gladi resik adalah simulasi atau latihan yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum hari H.
Gladi resik ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin siap dan tidak gugup saat akad nikah.
Gladi resik ini biasanya dilakukan sehari sebelum akad nikah di KUA. Calon pengantin harus datang ke KUA bersama dengan wali nikah, saksi nikah, dan penghulu.Â
Calon pengantin akan diajarkan tentang tata cara akad nikah, seperti bacaan ijab kabul, penyerahan mahar, dan penandatanganan buku nikah.
Calon pengantin harus mengikuti gladi resik ini dengan baik dan benar. Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, calon pengantin bisa bertanya kepada penghulu atau petugas KUA.
5. Melaksanakan Akad Nikah
Langkah kelima dan terakhir yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melaksanakan akad nikah. Akad nikah adalah prosesi inti dari pernikahan yang mengikat calon pengantin sebagai suami istri secara sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku.
Akad nikah ini dilakukan di KUA sesuai dengan tempat dan waktu yang telah dipilih oleh calon pengantin saat mendaftar nikah online.Â
Calon pengantin harus datang ke KUA tepat waktu bersama dengan wali nikah, saksi nikah, dan penghulu. Calon pengantin juga harus membawa bukti pendaftaran nikah, surat keterangan sehat, sertifikat bimbingan pra nikah, dan mahar.