Daftar nikah online juga bisa menjadi solusi bagi calon pengantin yang menghadapi kendala seperti pandemi, bencana, atau keadaan darurat lainnya.
Untuk daftar nikah online, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen syarat, membuat akun Simkah, memasukkan nomor rekomendasi nikah, memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, mencetak bukti pendaftaran nikah, dan menunggu verifikasi dari KUA.
Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!