Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Love

5 Cara Daftar Nikah Online Dijamin Langgeng

5 Februari 2024   13:19 Diperbarui: 5 Februari 2024   15:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar nikah online juga bisa menjadi solusi bagi calon pengantin yang menghadapi kendala seperti pandemi, bencana, atau keadaan darurat lainnya.

Untuk daftar nikah online, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen syarat, membuat akun Simkah, memasukkan nomor rekomendasi nikah, memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, mencetak bukti pendaftaran nikah, dan menunggu verifikasi dari KUA.

Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun