Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Love

5 Cara Daftar Nikah Online Dijamin Langgeng

5 Februari 2024   13:19 Diperbarui: 5 Februari 2024   15:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nikah merupakan salah satu momen sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Namun, proses pernikahan tidak selalu mudah dan lancar. 

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari persyaratan administrasi, biaya, tempat, hingga catering. Belum lagi jika ada kendala seperti pandemi, bencana, atau keadaan darurat lainnya yang bisa mengganggu rencana pernikahan.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, ada solusi yang bisa membantu calon pengantin, yaitu daftar nikah online. Daftar nikah online adalah layanan berbasis digital yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

Dengan daftar nikah online, calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara mudah, praktis, dan gratis tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu, bagaimana cara daftar nikah online yang dijamin langgeng? Berikut ini adalah lima cara yang bisa Anda lakukan:

1. Persiapkan Dokumen Syarat Daftar Nikah Online

Sebelum mendaftar nikah online, Anda harus mempersiapkan dokumen syarat yang dibutuhkan. Dokumen syarat ini harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Dokumen syarat daftar nikah online meliputi:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)

Anda harus mengunggah dokumen syarat ini dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan dokumen syarat ini lengkap dan jelas agar tidak ada masalah saat proses verifikasi.

2. Buat Akun Simkah dan Masukkan Nomor Rekomendasi Nikah

Setelah dokumen syarat siap, Anda bisa mengakses situs Simkah di simkah4.kemenag.go.id untuk mendaftar nikah online. Di situs ini, Anda harus membuat akun Simkah terlebih dahulu dengan menggunakan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda yang harus dimasukkan untuk mengaktifkan akun Simkah Anda.

Selanjutnya, Anda harus memasukkan nomor rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA. Nomor rekomendasi nikah ini adalah nomor yang menunjukkan bahwa Anda telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nomor rekomendasi nikah ini harus diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

3. Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah

Setelah memasukkan nomor rekomendasi nikah, Anda bisa memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah. Anda bisa memilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan domisili Anda atau tempat yang Anda inginkan. Anda juga bisa memilih apakah ingin melaksanakan nikah di KUA atau di luar KUA.

Selain itu, Anda juga bisa memilih tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan. Anda bisa melihat jadwal yang tersedia di situs Simkah dan menyesuaikannya dengan rencana Anda. Pastikan Anda memilih tempat dan waktu yang sesuai dengan kesepakatan Anda dan pasangan Anda.

4. Masukkan Data Diri dan Unggah Dokumen Syarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun