Mohon tunggu...
Septiana Sari
Septiana Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa, Pekerja Keras, Pendoa, & Pemohon

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Septiana Putri Ambar Sari/ UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia Review Skripsi

4 Juni 2024   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada isi skripsi tersebut menjawab permasalahan berikut :

1. Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra-nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyudono dimasa pandemi Covid-19?

2. Apa saja faktor penghambat dalam melaksanakan bimbingan pra nikah pada masa pandemi covid-19 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyudono?

3. Apa saja upaya (KUA) Kecamatan Banyudono untuk menanggulangi faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah di masa pandemi Covid-19?

Ahmad Fauzan menjelaskan dan mendeskripsikan jawaban dari rumusan masalah tersebut dari hasil penelitian yang dilakukannya.

D. Rencana Skripsi yang Akan Saya Tulis

Saya berencana untuk mengambil judul skripsi PEMBAGIAN WARIS BAGI TRANSGENDER YANG MENGUBAH ALAT KELAMIN PERSPEKTIF NAHDATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH (Studi Kasus di Boyolali). Maka dari itu saya akan memaparkan latar belakang dari tulisan saya yang saya tulis sebagai tugas mata kuliah metodologi penelitian tentang penulisan proposal skripsi sebagai berikut :

Secara bahasa, warisan merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab waris sebagai fi'il, yang artinya jamak menjadi al-warits yang berarti menumpuk, terutama perdagangan berbagai hak dan komitmen dengan mengakui kekayaan seseorang yang telah menular kepada orang lain yang masih hidup. Sementara itu, menurut Suhrawardi, warisan berasal dari kata Arab "warits" yang berarti sesuatu yang hilang di masa lalu atau kekal. Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud dengan warisan kemudian diartikan sebagai orang-orang yang mempunyai hak untuk menerima warisan dari sumber daya yang disumbangkan oleh orang yang telah melampauinya, yang selanjutnya disebut ahli waris.[6]

Waris timbul dikarenakan adanya peristiwa kematian. Terjadinya peristiwa kematian tersebut menimpa seorang anggota keluarga. Jika seseorang yang meninggal itu memiliki harta kekayaan, maka pokok persoalan bukanlah peristiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa di antara keluarga (ahli waris) yang ditinggalkan yang memiliki hak atas kekayaan, berapapun persentase dari warisan tersebut, dan bagaimana peralihan akan dilakukan. Oleh karena itu, penetapan kewarisan itu memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena sesuatu yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan, karena itu adalah sesuatu yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup gaya hidup manusia bagi setiap orang.[7]

Mengenai pembagian warisan bagi warga negara Indonesia, sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, maka perlu kodifikasi hukum. Ahli waris disini mempunyai fungsi penting dalam urusan pewarisan, khususnya sebagai penentu terpenuhinya akan keberhasilan dari keberlangsungan dari proses waris mewaris ini. Namun seiring berjalannya waktu, sikap yang dimiliki manusia khususnya dalam hal identifikasi diri menjadi semakin kompleks sehingga menyebabkan munculnya kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Transgender yang menukar jenis kelaminnya dari laki-laki ke perempuan atau perempuan ke laki-laki melalui operasi penggantian kelamin.[8] Hal ini tentu berimplikasi pada hukum yang berkaitan dengan isu gender. Salah satu hukum tersebut adalah hukum yang berkaitan dengan hak waris dalam perpesktif Nahdatul Ulama dan Muhammdiyah oleh tokoh agama.

Dari latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian pembagian harta waris yang ada. Maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul "Pembagian Waris Bagi Transgender Yang Mengubah Alat Kelamin Perspektif Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Boyolali)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun