Mohon tunggu...
Septiana Sari
Septiana Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa, Pekerja Keras, Pendoa, & Pemohon

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Septiana Putri Ambar Sari/ UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia Review Skripsi

4 Juni 2024   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap Kantor Urusan Agama di setiap Kabupaten khususnya di Kabupaten Boyolali mempunyai kebijakan masing-masing mengenai pelaksanaan bimbingan perkawinan, dan pastinya ada output yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.[5]  Maka dari itu penulis mengambil salah satu objek penelitian yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali yang sudah mengambil kebijakan terlebih dahulu daripada KUA Kecamatan yang lain di Kabupaten Boyolali.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang bimbingan perkawinan yang awalnya dilaksanakan dengan tatap muka, namun terkendala pada saat pandemi covid-19. Maka dari itu, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai "PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI MASA PANDEMI COVID-19" (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali).

B. Alasan Memilih Skripsi

Saya memilih judul skripsi "PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)." karena saya tertarik dengan judul ini dimana dimasa pandemi covid-19 kegiatan serba terbatas dan dapat dikatakan banyak halangan untuk melakukan kegiatan sedangkan bimbingan pernikahan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu calon calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga yang akan mereka hadapi kelak. Namun setelah munculnya virus Covid-19 di Indonesia, bimbingan pernikahan yang dilaksanakan di KUA terhenti karena adanya kebijakan pemerintah untuk tidak berkerumun dan tetap berada di rumah.

Pada skripsi ini menjelaskan hal-hal berkaitan dengan judul tersebut serta menjawab permasalahan yang terjadi.

C. Review

Berikut abstrak dari skripsi Ahmad Fauzan yang merupakan ringkasan dari isi skripsi yang ditulisnya :

"PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)." Bimbingan perkawinan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membantu calon pengantin dalam menghadapi kehidupan pernikahan yang akan dihadapi nanti. Akan tetapi setelah munculnya virus Covid-19 di Indonesia bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di KUA menjadi terhenti karena adanya kebijakan pemerintah agar tidak berkerumun dan di rumah saja.

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Banyudono dimasa Pandemi Covid-19 serta menjelaskan bagaimana kendala dan upaya dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Banyudono dimasa Pandemi Covid-19.

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field reaserch) yang berlokasi di KUA Kecamatan Banyudono, data yang diperoleh peneliti bersumber langsung dari kejadian yang terdapat di lapangan. Penelitian ini menggunakan dua sumber, yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui metode dokumentasi dan wawancara, data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan teori Milles dan Huberman, dengan prosedur: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data dan, 4) penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pelaksanaan bimbingan perkawinan pada masa pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali dilakukan dengan sistem bimbingan mandiri atau perorangan oleh petugas KUA Banyudono pada saat pencatatan perkawinan atau saat verifikasi data. Kedua, upaya KUA untuk melaksanakan bimbingan kelompok berdasarkan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bimbingan perkawinan. Ketiga, kendala dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu kedisiplinan calon pengantin, sarana dan prasarana yang masih belum layak dan waktu bimbingan yang menjadi sedikit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun