Mohon tunggu...
Septiana Sari
Septiana Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa, Pekerja Keras, Pendoa, & Pemohon

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Septiana Putri Ambar Sari/ UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia Review Skripsi

4 Juni 2024   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:20 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Septiana Putri Ambar Sari

A. Pendahuluan

Pada kesempatan ini, saya akan mereview skripsi dari AHMAD FAUZAN yang merupakan alumni PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI'AH INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) SURAKARTA 2021 dengan judul skripsi "PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)". Pada tulisan ini akan terdapat banyak kutipan yang ditulis oleh Ahmad Fauzan pada skripsinya dan atas izin Ahmad Fauzan, saya menggunakan skripsinya untuk saya review.

Latar belakang yang ditulis Ahmad Fauzan dalam penulisan skripsinya sebagai berikut :

Perkawinan dalam Islam bukan semata-mata hanya kontrak keperdataan biasa, namun juga mempunyai nilai ibadah di dalamnya. Al-Qur'an telah menggambarkan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan yang kokoh atau sering disebut dengan istilah Mqn Galn (perjanjian yang kokoh).[1]

Perkawinan dapat disebut dengan perkawinan yang kokoh apabila ikatan atau perjanjian tersebut dapat mengantarkan pasangan suami istri pada kebahagiaan dan cinta kasih. Perkawinan yang kokoh juga merupakan ikatan yang dapat memenuhi kebutuhan dari keduanya, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah yang dapat melejitkan fungsi keluarga baik spiritual, psikologi, sosial budaya, pendidikan, reproduksi, lingkungan, maupun ekonomi. Keseluruhan fungsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No: 21 tahun 1994 (pasal 4) yang telah dirangkum dalam bahasa Al-Qur'an dalam tiga kata kunci yaitu saknah, mawaddah, dan ramah.[2]

Agar sebuah perkawinan dapat menjadi perkawinan yang kokoh ada dua aspek yang harus diperhatikan oleh kedua calon pengantin, pertama adalah cermat, yaitu kedua calon pengantin memiliki pengetahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang akan timbul dari perkawinan tersebut. Kedua adalah matang, yakni kedua calon pengantin bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, rela dan tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang perkawinan.

Adakalanya dalam sebuah rumah tangga diguncang konflik antara suami dan istri. Di dalam rumah tangga pasti ada konflik, seperti kata seorang pepatah "rumah tangga tanpa konflik seperti sayur tanpa garam". Upaya untuk menyelesaikan sebuah konflik ialah harus ada komunikasi yang baik antara suami dan istri untuk segera menyelesaikannya. Hal ini ditujukan supaya rumah tangga selalu dinaungi keberkahan di dalamnya manakala suami dan istri saling belajar memaafkan kesalahan satu dan demi terwujudnya keluarga saknah, mawaddah, wa ramah.[3]

Dalam memenuhi tujuan perkawinan memerlukan beberapa metode dalam pelaksanaannya, baik secara sosiologis maupun yuridis. Ditinjau dari aspek sosiologisnya, pemenuhaan  membentuk keluarga yang saknah, mawaddah, wa ramah merupakan konteks individu dari calon pengantin. Jika dilihat dari aspek yuridisnya pemerintah memberikan bimbingan perkawinan melalui Dirjen Bimas Islam diatur dalam instruksinya Nomor 189 Tahun 2021, yang mana dijelaskan bahwa setiap calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia dan organisasi islam lainnya yang memiliki akreditasi oleh Kementrian Agama yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Petunjuk teknis tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan telah diatur melalui Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Nomor : 189 Tahun 2021, dimana di dalamnya telah mengatur tentang pengorganisasian, peserta, fasilitator, materi, sertifikat, dan pembiayaan. Bimbingan perkawinan diatur dalam pedoman penyelenggaraan yang dilakukan oleh Kementrian Agama yang wajib diikuti oleh laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan serta mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas-berkas ke KUA. Hal ini ditinjau dari banyaknya manfaat untuk pasangan calon pengantin mulai dari pendaftaran perkawinan, bimbingan dan pencatatan perkawinan, hal itu semata-mata demi menjaga keutuhan rumah tangga di kemudian hari.

Sejalan dengan peraturan di atas, yaitu Dirjen Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021, sebelum melaksanakan perkawinan di KUA khususnya di Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali mengadakan bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin. Namun semenjak Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Indonesia, mengakibatkan seluruh aktivitas dan layanan publik dialihkan menjadi daring (berbasis online). Sementara itu untuk pelayanan nikah di KUA ditiadakan yang berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan seperti, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Di sisi lain, bimbingan perkawinan yang seharusnya dilaksanakan oleh calon pengantin yang bertempat di KUA menjadi terkendala karena kebijakan untuk tetap di rumah yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus. Sedangkan kebutuhan akan pernikahan setiap tahunnya tentu ada dengan angka yang tinggi, ini terjadi karena pernikahan merupakan hal penting bagi manusia.[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun