Sengkarut Data Minyak Goreng
Upaya Menperin ini tentu sangat menarik untuk diperhatikan. Setelah Mendag mengaku gagal mengendalikan persediaan dan harga minyak goreng, akankah kali ini Menperin akan berhasil?
Salah satu poin utama kebijakan berbasis industri dengan memanfaatkan teknologi informasi ini adalah Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/ 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Beleid ini mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Tentu kita apresiasi langkah ini, setidaknya masih ada upaya dari pemerintah untuk mengelola harga minyak goreng.
Apakah kebijakan ini akan efektif ? Itu lain cerita, kita perlu sama-sama mengawal program ini.
Tantangan terbesar tentu saja bagaimana pemerintah mengatur para produsen dan distributor, seperti kita tahu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkali-kali mengungkapkan bahwa hampir 50% pengsa pasar minyak goreng sawit diduga dikuasai 4 pemain besar.
Belum lagi masalah klasik pengelolaan data yang selalu berbeda-beda antar lembaga atau satgas terkait.
Jadi, tidak salah juga jika banyak yang kritis melihat realita sengkarut kelangkaan minyak goreng sebelumnya.
Bahkan pak Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah pada High Level Meeting (HLM) dengan Kementerian Perdagangan Selasa (22/3/2022) berujar bahwa muka pemerintah benar-benar ditampar di masalah kelangkaan minyak goreng sawit kali ini.