Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Journal Article Review: Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah al-Mursalah dan Gender di PT Inti Sukses Garmindo

25 Oktober 2023   05:05 Diperbarui: 25 Oktober 2023   05:14 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan yang digunakan adalah maslahah al-mursalah yang sangat cocok digunakan karena mayoritas dari pekerja perempuan beragama muslim. Setuju bahwa pemberian cuti haid adalah salah satu bentuk perlindungan atas jiwa guna menghindari adanya eksploitasi tenaga kerja dalam keadaan sakit. Dengan memberikan sudut pandang secara Islam, bahwa pemberian cuti haid adalah tindakan yang tepat dan benar. Selain itu, menguatkan pandangan bahwa Islam juga mendukung hak-hak perempuan. 

Selain itu juga menggunakan pendekatan gender dalam mengungkap fenomena ini. Ada beberapa aspek yang disajikan, yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. Dengan memberikan beberapa aspek ini membuat kajian semakin lengkap dan terperinci sehingga mempu memberikan sudut pandang yang luas terhadap fenomena.

Kesimpulan

Fakta bahwa pekerja perempuan diberikan hak cuti haid adalah langkah yang penting guna melindungi hak-hak pekerja perempuan. Perempuan memiliki fisik yang cenderung lebih lemah dari pada laki-laki dan biasanya memiliki kondisi-kondisi khusus yang menyebabkan tubuh mereka seemakin lemah, seperti haid. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum atas cuti haid ini menunjukkan bahwa adanya kepentingan yang harus dilindungi. Menurut maslahah al-mursalah, pemberian cuti haid adalah suatu perlindungan atas jiwa guna menghindari eksploitasi pekerja. Menurut gender, pemberian hak cuti adalah pemenuhan hak atas aspek kesetaraan dalam bekerja berupa akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun