Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Journal Article Review: Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah al-Mursalah dan Gender di PT Inti Sukses Garmindo

25 Oktober 2023   05:05 Diperbarui: 25 Oktober 2023   05:14 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)

Review Artikel Jurnal

Identitas Artikel Jurnal

Judul                          : Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah Al-Mursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo
Penulis                      : Devi Andrianti, Muhammad Julijanto
Tahun                        : 2022
Nama Jurnal            : Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies
Volume & Nomor  : Vol. 2 No. 2
Halaman                   : 89-99
Sumber                      : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/azzahra/article/view/16896

Hasil Analisis

Latar belakang dari penyusunan ini adalah karena ditemukan menarik adanya kajian teoretis Pasal 81 UU Ketenagakerjaan mengenai hak cuti pekerja wanita pada masa haid dan penerapannya di PT. Inti Sukses Garmindo. Data diperoleh dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara (2 personalia dan 10 pekerja perembuan dengan accidental sampling). Pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan kajian Maslahah al-Mursalah dan gender.

Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah diterapkan Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan memberikan dua hari cuti haid untuk pekerja perempuan. Akan tetapi karena etos kerja yang tinggi, banyak yang tidak mengambil hak cuti tersebut. Banyak dari mereka yang justru tetap bekerja saat merasa kondisinya masih cukup kuat dan aman dengan harapan memperoleh uang ganti cuti haid.

Secara Maslahah al-Mursalah, pemberian cuti haid bisa dikategorikan sebagai perlindungan atas jiwa. Adanya pemberian hak cuti ini untuk menghindari eksploitasi pekerja karena ketika haid, perempuan akan merasakan nyeri pada tubuhnya. Pemberian ini dapat menghindarkan dari keburukan dan memberi jeda dari pekerjaan.

Secara gender, fenomena ini dianalisis dalam beberapa aspek. Dalam aspek akses, pekerja perempuan memiliki hak yang sama untuk mengakses hak-hak dalam bekerja. Dalam aspek partisipasi, pekerja perempuan berpartisipasi sehingga terlindungi hak-hak perempuan dalam bekerja. Dalam aspek kontrol, adanya peran serikat pekerja untuk menyampaikan dan mengawasi terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan. Dalam aspek manfaat, agar pekerja perempuan memperoleh manfaat yang penuh dan adil.

Atikel ini sangat menarik karena menjelaskan bagaiamana pekerja perempuan memperoleh haknya dalam hal cuti haid karena perempuan pada kondisi haid memiliki fisik yang cenderung lemah dan merasakan nyeri di sekujur tubuh.

Setuju bahwa dengan adanya jaminan perlindungan atas hak cuti haid adalah tindakan yang penting. Selain mempertimbangkan kondisi fisik dan emosional perempuan, perlindungan ini juga menunjukkan adanya kesetaraan gender dalam bekerja. Perempuan tidak memiliki fisik yang sekuat laki-laki, tetapi ketekuan dan ketelitian mereka yang menjadikan banyak perusahaan mengambil tenaga kerja perempuan. Menunjukkan adanya demand besar atas tenaga prempuan. Maka dari itu untuk mengakomodasi hak-haknya, ada hukum khusus yang mengatur tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, termasuk dalam hal haid dan hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun