Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dan Masalah Sosial yang Mempengaruhi Hukum dan Masyarakat

19 September 2023   21:55 Diperbarui: 19 September 2023   21:56 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh Kelompok 6 kelas HES 5G, beranggotakan:

  • Septiana Ratihaning Putri (212111235)
  • Linda Kristya Ningrum (212111251)
  • Nadia Afi Adani (212111255)
  • Dwi Nova Fitriani (222111241)

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli:

  • Soerjono Soekanto berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, hukum, faktor-faktor sosial

  • Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

Kata kunci: peraturan, ilmu mempelajari hukum, masyarakat

  • Soetandyo Wignjosoebroto berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.(hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).

Kata kunci: cabang kajian sosiologi, pengalaman, kehidupan masyarakat sehari-hari

  • David N. Schiff berpendapat bahwa, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).

Kata kunci: studi sosiologi, fenomena-fenomena hukum, pendekatan sosiologis terhadap hukum

  • Adam Podgorecki berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. Tujuan utama dari sosiologi hukum adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien.

Kata kunci: disiplin teoritis, keteraturan, berfungsinya hukum

  • Selznick berpendapat bahwa, Sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegiatan menemukan kondisi-kondisi sosial yang sesuai ataupun tidak sesuai ilmiah untuk dengan hukum, serta cara-cara untuk menyesuaikannya.

Kata kunci: kegiatan-kegiatan, kondisi sosial, cara-cara menyesuaikan

  • R. Otje Salman berpendapat bahwa, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kata kunci: hubungan timbal-balik, gejala-gejala, empiris, analitis.

  • P. J Bouman dalam bukunya Sociologie Begrien en Problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia (individu-individu), antar individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial.

Kata kunci: hubungan sosial, sifat, perubahan-perubahan, lembaga-lembaga, ide-ide

  • Pitirim Sorokin berpendapat bahwa, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

Kata kunci: pengaruh timbal balik, gejala sosial, gejala non sosial

  • Allan Jhonson berpendapat bahwa, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat di dalamnya memengaruhi sistem tersebut.

Kata kunci: kehidupan, perilaku, suatu sistem sosial,

Sehingga dapat disimpulkan, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial menggunakan pendekatan empiris dan analitis. Sosiologi hukum tidak menilai suatu hukum perundang-undangan, akan tetapi mengkaji bagaimana interaksi hukum dengan masyarakat yang saling mempengaruhi.

Masalah Sosial yang termasuk Gejala Sosial yang Mempengaruhi Hukum dan Masyarakat:

  • Disorganisasi Keluarga

Disorganisasi keluarga merupakan ketidakteraturan atau perpecahan dalam keluarga. Disorganisasi keluarga terjadi ketika anggota-anggota dalam keluarga gagal memenuhi tanggung jawab yang sesuai dengan peranan sosialnya.

Secara sosiologis, disorganisasi keluarga dapat terjadi karena terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Hambatan yang muncul di kehidupan mereka merupakan pemicu terjadinya perceraian. Apabila terjadi perceraian yang menjadi korban adalah anak. Hal tersebut akan mempengaruhi mental anak kelak jika tidak diberikan edukasi yang baik. Ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai Hak asuh anak menjadi pertimbangan paling penting. Pada Ketentuan Undang-Undang Umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak bersama saat menikah, maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama. Sementara perihal hak asuh anak jatuh kepada siapa berdasarkan Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yakni hak asuh bersama hanya akan diberikan jika orangtua bertengkar atau berselisih tentang hal itu.

Seiring perkembangan zaman, disorganisasi keluarga mungkin terjadi karena terdapat perubahan peran di dalam keluarga. Biasanya ayah sebagai kepala rumah tangga yang kewajibannya mencari penghasilan dan Seorang ibu berperan dalam mengasuh anak. Apabila penghasilan ayah tidak mencukupi, ibu turut pula mencari penghasilan tambahan. Namun, hal tersebut dianggap sebagai masalah sosial di dalam keluarga dilihat dari peran dan fungsi yang seharusnya terjadi di dalam keluarga.

  • Kejahatan

Berdasarkan sosiologi, kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Kejahatan merupakan perilaku Masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma dalam hukum pidana. Ini Terjadi di lingkungan Masyarakat yang dipengaruhi oleh berberapa faktor, baik dari dalam individu maupun luar individu.

Tindakan kejahatan yang ada di Masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pembunuhan, perkelahian, pencurian, penganiayaan, dan sebagainya.  kondisi sosial yang terjadi ini sebagai penyebab kriminalitas yang sangat merugikan kehidupan manusia. Pengangguran dan kemiskinan merupakan dua hal sebagai penyebab orang melakukan kejahatan. Hidup di lingkungan sosial yang serba kekurangan dan tidak memiliki pendidikan yang baik membuat seseorang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup namun dengan melakukan pencurian.

Dalam kondisi tertentu seseorang melakukan pencurian karena faktor keadaan yang memaksa bertindak tidak sesuai dengan hukum. Tidak ada pilihan lain yang dapat dipilih kecuali  melanggar hukum secara terpaksa. Padahal jelas pencurian ini melanggar hukum, dalam pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

  • Masalah Kependudukan

Jumlah penduduk Indonesia menjadikannya salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Akan tetapi menurut BPS, sekitar setengah dari populasi penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu pulau dengan penduduk terbanyak di dunia. Ini dikarenakan Pulau Jawa menjadi pusat perekonomian dan pemerintahan, terutama di ibu kota Jakarta.

Hal ini menimbulkan isu lain yang lebih serius. Seperti semakin terbatasnya lahan dan sumber daya, ketimpangan ekonomi dan sosial, kawasan kumuh, dan ketimpangan regional dengan daerah lain. Masalah yang muncul ini menjadikan pemerintah bertindak untuk menyelesaikannya melalui program pemerataan penduduk.

Untuk menanggulangi masalah kependudukan, pemerintah membuat program transmigrasi. Program ini berlaku berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Lalu diadakan perubahan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Akan tetapi program ini tidak berjalan efektif. Meski telah banyak peraturan penunjang untuk terlaksananya progran ini, nyatanya masalah lain justru timbul di masyarakat. Masyarakat lokal merasakan adanya diskriminasi, seolah para penduduk asing lebih diutamakan terlebih mereka memperoleh pemukiman khusus. Hal ini menyebabkan budaya asli tidak berkembang karena kurangnya interaksi penduduk lokal dan asing. Masyarakat asing juga mengeluhkan terbatasnya pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah transmigrasi. Masalah ini seharusnya dapat dievaluasi agar pemerintah mampu mengatasinya dengan membuat peraturan lain terkait transmigrasi dan pembangunan daerah.

  • Pelanggaran terhadap Norma-Norma Masyarakat

Westernisasi sebagai akibat dari globalisasi memunculkan pergeseran budaya di masyarakat. Masyarakat terutama di daerah kota cenderung melupakan kebiasaan atau norma adat yang dulu berlaku. Seperti individualisme dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menjadikan norma adat tidak lagi terlihat mengikat bagi masyarakat kota.

Gejala ini menyebabkan norma adat yang menjadi sumber hukum positif mulai memudar. Akibatnya muncul beberapa rancangan undang-undang yang bertentangan dengan norma adat. Hal ini memunculkan kontra dari masyarakat yang masih memegang norma adat, seperti di daerah desa.

Sebagai contoh, RUU KUHP yang di dalamnya memuat tentang hukuman bagi pemilik hewan ternak yang memasuki kawasan tetangga akan dipidanakan. Tentu bagi penduduk desa hal ini bertentangan dengan norma masyarakat yang dipegang. Meskipun RUU ini akhirnya dibatalkan, fakta bahwa pengambilan rujukan sosial yang telah terpengaruh budaya lain menjadikan adanya hukum yang bertentangan dengan norma masyarakat.

Sumber:

Bahar, Moh. Syaeful. "Legal Gap: Pertentangan Hukum Masyarakat dan Hukum Negara". Al-Daulah Vol. 10 No. 1 (2020).

Madiong, Baso. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Makassar: CV. Sah Media Makassar, 2014.

Prakoso, Abintoro. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2017.

Pramono, Budi. Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Soerjono, Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Suadi, Amran. Sosiologi Hukum: Penagakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: PrenadaMedia, 2018.

Yuminarti, Umi. "Kebijakan Transmigrasi dalam Kerangka Otonomi Khusus di Papua: Masalah dan Harapan". Jurnal Kependudukan Indonesia Vol. 12 No. 1 (2017).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun