Hal ini menimbulkan isu lain yang lebih serius. Seperti semakin terbatasnya lahan dan sumber daya, ketimpangan ekonomi dan sosial, kawasan kumuh, dan ketimpangan regional dengan daerah lain. Masalah yang muncul ini menjadikan pemerintah bertindak untuk menyelesaikannya melalui program pemerataan penduduk.
Untuk menanggulangi masalah kependudukan, pemerintah membuat program transmigrasi. Program ini berlaku berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Lalu diadakan perubahan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Akan tetapi program ini tidak berjalan efektif. Meski telah banyak peraturan penunjang untuk terlaksananya progran ini, nyatanya masalah lain justru timbul di masyarakat. Masyarakat lokal merasakan adanya diskriminasi, seolah para penduduk asing lebih diutamakan terlebih mereka memperoleh pemukiman khusus. Hal ini menyebabkan budaya asli tidak berkembang karena kurangnya interaksi penduduk lokal dan asing. Masyarakat asing juga mengeluhkan terbatasnya pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah transmigrasi. Masalah ini seharusnya dapat dievaluasi agar pemerintah mampu mengatasinya dengan membuat peraturan lain terkait transmigrasi dan pembangunan daerah.
- Pelanggaran terhadap Norma-Norma Masyarakat
Westernisasi sebagai akibat dari globalisasi memunculkan pergeseran budaya di masyarakat. Masyarakat terutama di daerah kota cenderung melupakan kebiasaan atau norma adat yang dulu berlaku. Seperti individualisme dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menjadikan norma adat tidak lagi terlihat mengikat bagi masyarakat kota.
Gejala ini menyebabkan norma adat yang menjadi sumber hukum positif mulai memudar. Akibatnya muncul beberapa rancangan undang-undang yang bertentangan dengan norma adat. Hal ini memunculkan kontra dari masyarakat yang masih memegang norma adat, seperti di daerah desa.
Sebagai contoh, RUU KUHP yang di dalamnya memuat tentang hukuman bagi pemilik hewan ternak yang memasuki kawasan tetangga akan dipidanakan. Tentu bagi penduduk desa hal ini bertentangan dengan norma masyarakat yang dipegang. Meskipun RUU ini akhirnya dibatalkan, fakta bahwa pengambilan rujukan sosial yang telah terpengaruh budaya lain menjadikan adanya hukum yang bertentangan dengan norma masyarakat.
Sumber:
Bahar, Moh. Syaeful. "Legal Gap: Pertentangan Hukum Masyarakat dan Hukum Negara". Al-Daulah Vol. 10 No. 1 (2020).
Madiong, Baso. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Makassar: CV. Sah Media Makassar, 2014.
Prakoso, Abintoro. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2017.
Pramono, Budi. Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.