Ada baiknya pemerintah untuk segera mengkaji ulang tentang kebijakan perijinan formal pendidikan dokter ini, harus ada standar baku dan ketat dalam perwujudannya. Tidak semudah membalikan tangan saja dalam mencetak generasi dokter yang mumpuni. Butuh persiapan matang dan komperhensif sehingga pendidikan dokter ini bisa menghasilkan mutu lulusan yang siap bersaing di kancah dunia, mutu lulusan yang bisa bertanggungjawab terhadap sumpah dokternya, mutu lulusan yang siap melayani masyarakat indonesia dengan hati dan jiwa yang ikhlas.
“Obral” Pendidikan dokter ini semoga segera berakhir..
Perguruan Tinggi sebagai pengelola pendidikan harus siap secara menyeluruh untuk menghasilkan mutu lulusan yang berkualitas. Tidak hanya menawarkan fasilitas jalan untuk anak-anak agar bisa menjadi dokter dikemudian hari tanpa berfikir tentang kualitas pendidikannya.
Semoga saja..
Salam Hangat
Septi Ambar
Pendidik Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H