Mohon tunggu...
Septia Mahendra Kurniawan
Septia Mahendra Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Hukum

Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sertifikat Tanah Elektronik: Menuju Era Baru Pertanahan Indonesia

13 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 13 Juni 2024   20:23 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Akses Internet dan Literasi Digital:

Tidak semua masyarakat memiliki akses internet dan literasi digital yang memadai untuk menggunakan Sertifikat-el. Hal ini dapat menjadi kendala bagi mereka untuk memanfaatkan layanan ini.

2. Keamanan Siber:

Sertifikat-el disimpan dalam sistem elektronik, sehingga rentan terhadap serangan siber. BPN perlu memastikan keamanan sistemnya untuk melindungi data dan privasi pemilik tanah.

3. Kesadaran Masyarakat:

Masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan Sertifikat-el. BPN perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang gencar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan cara penggunaan Sertifikat-el.

Kesimpulan:

Sertifikat-el merupakan langkah yang positif dalam modernisasi sistem pertanahan Indonesia. Keunggulannya seperti keamanan, efisiensi, dan integrasi dengan sistem elektronik lainnya perlu dimaksimalkan.

Namun, BPN perlu mengatasi tantangan seperti akses internet, literasi digital, keamanan siber, dan kesadaran masyarakat untuk memastikan bahwa Sertifikat-el dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun