Mohon tunggu...
Septia Mahendra Kurniawan
Septia Mahendra Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Hukum

Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sertifikat Tanah Elektronik: Menuju Era Baru Pertanahan Indonesia

13 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 13 Juni 2024   20:23 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan pendaftaran tanah elektronik dimulai pada tahun 2021, sebagaimana mewujudkan e-government dengan diterbitkannya peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan PP nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan, ha katas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Selama ini kantor pertanahan masih menggunakan system analog (paper based) yang memliki banyak kekurangan dan resiko kerusakan dokumen akibat bencana alam. Sedangkan pada sertifikat elektronik yang dipersoalkan adalah mengenai keamanan data dan keabsahan, penyajian dokumen elektronik dalam proses persidangan di pengadilan.

Penerapan sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-el) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandakan langkah maju dalam modernisasi sistem pertanahan Indonesia. Sertifikat-el ini menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat tanah konvensional, seperti:

1. Keamanan yang Lebih Terjamin:

Sertifikat-el disimpan secara digital dalam sistem BPN, sehingga aman dari risiko kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan. Hal ini meminimalisir potensi sengketa tanah yang diakibatkan oleh sertifikat yang rusak atau hilang.

2. Efisiensi dan Kemudahan Akses:

Proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih cepat dan mudah dengan Sertifikat-el. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor BPN untuk mengambil sertifikat fisik, karena sertifikat dapat diakses secara elektronik melalui portal BPN.

3. Integrasi dengan Sistem Elektronik Lainnya:

Sertifikat-el terintegrasi dengan sistem elektronik lainnya, seperti Sistem Informasi Pertanahan (SIP) dan layanan perbankan. Hal ini memungkinkan proses transaksi tanah menjadi lebih mudah dan transparan.

4. Mendukung Reforma Agraria:

Sertifikat-el dapat membantu mempercepat proses redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat, yang merupakan salah satu tujuan utama reforma agraria.

Namun, di samping berbagai keunggulannya, terdapat pula beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun