Abstrak
Sekolah menjadi tempat munculnya bibit-bibit penerus bangsa yang berperilaku menyimpang disebabkan karena bullying.Bullying/perundungan merupakan salah satu dari berbagai pelanggaran HAM.Dunia pendidikan Indonesia saat ini telah tercemar dengan kasus bullying yang mulai merabah ke beberapa jenjang pendidikan.Hal ini terbukti dari maraknya kasus bullying di berbagai kalangan masyarakat,anak kecil,remaja,hingga orang dewasa pun sering mengalami perlakuan tidak mengenakan dalam kehidupan sehari-harinya yang terkadang masyarakat tidak memperhatikan mana bercanda,mengolok-olok,dan kadang malah mengarah ke perlakuan bullying.Krisis moril itu kian nampak dengan adanya berita Siswa SD Bunuh Diri Imbas Di-bully di Banyuwangi menjadi satu dari banyaknya kasus bullying di belahan dunia.Trauma berat dirasakan oleh korban hingga menjadi murung sejak dibully.Kejadian ini berlangsung di sekolah dan tempatnya mengaji.Diketahui bahwa perundungan disebabkan karena korban kehilangan ayah dan menjadikan tekanan psikologi yang berat bagi korban,dan juga ketidakpekaan guru dan lingkungan sekolah terhadap anak didiknya untuk menjaga citra sekolah.Saat ini kasus sedang didalami oleh pihak berwajib bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kata kunci: Bullying/Perundungan,pelanggaran HAM,Krisis Moril.
PENDAHULUAN
Latar BelakangÂ
 Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok yang berusaha untuk memojokkan dan membatasi tingkah laku terhadap yang lainnya sudah termasuk kedalam pelanggaran HAM.
 Bullying merupakan salah satu contoh sederhana yang sering dilakukan oleh berbagai kalangan yang notabene merupakan perbuatan pelanggaran HAM.Tidak jarang ditemui bullying dilakukan dengan suatu tindakan kekerasan.Bullying itupun secara defenitif adalah salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya.Banyak sekali macam-macam bentuk dari perilaku bullying,mulai dari penghinaan verbal,kekerasan fisik,pemerasan,intimidasi,dikriminasi SARA bahkan cyber bullying.Menurut Ken Rigby,bullying adalah sebuah hasrat untuk menyakiti orang lain.Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat,tidak bertanggung jawab,biasanya berulang,dan dilakukan dengan senang.
 Tidak manusiawi bahkan merendahkan martabat manusia.Serta suatu peristiwa ataupun tindakan yang dinamakan dengan istilah "pembullyan" itu termasuk kedalam contoh pelanggaran HAM dalam lingkungan sekolah.Hymel 2010 menyatakan bahwa angka perilaku bullying bervariasi di berbagai negara 9-3 pelajar melaporkan pernah melakukan bullying(pelaku) terhadap pelajar lain dan 2-36 lainnya pernah menjadi korban bullying.Pada riset yang dilakukan oleh LSM Plan International dan International Center for Research on Women(IRCW) yang dirilis awal bulan Maret 2015 diketahui terdapat 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan dilingkungan sekolah.Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tren di kawasan Asia yang berada di kisaran 70%.
Kronologi Kasus
 Belum lama ini muncul kasus bullying yang menewaskan seorang siswa MR (11) yang masih duduk di bangku SD dengan gantung diri lantaran diduga kerap mengalami perundungan atau bullying dari teman-temannya.
 Kejadian ini berlangsung saat disekolah dan tempatnya mengaji.Menurut Retno (Pemerhati Anak dan Pendidikan),penyebab bunuh diri karena kondisi korban yang kehilangan ayah dan menjadi tekanan psikologi yang berat bagi korban MR.Retno menyebut adanya ketidakpekaan pihak sekolah MR yang membantah adanya pembullyan,padahal pihak keluarga menyatakan kalau anak korban kerap curhat pada ibunya karena dibully,bahkan seringkali enggan berangkat ke sekolah khususnya saat ada perubahan sikap MR,sebab pihak keluarga menyampaikan anaknya menjadi murung sejak dibully.
 Retno menyatakan,semestinya ini menjadi pembelajaran mahal bagi sekolah dan sekolah harus mulai membangun sistem sekolah yang aman dari kekerasan sebagaimana amanat pasal 54 UU Perlindungan anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan disatuan pendidikan.Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi seharusnya memeriksa dan memastikan peristiwa yang sesungguhnya.Apabila benar,maka tidak boleh ditutupi,melainkan sistem perlindungan anak diseluruh sekolah diwilayah Kabupaten Banyuwangi harus dibenahi.
 Coloroso (2007) mengelompokkan perilaku bullying menjadi tiga jenis yaitu bullying verbal,bullying rasional,dan bullying fisik.Bullying verbal adalah menggunakan kata-kata atau lisan untuk menindas dan/atau manyakiti korban berupa kritikan kejam,nama julukan,ejekan atau penghinaan.Bullying rasional adalah menggunakan upaya-upaya untuk melemahkan harga diri korban melalui pengucilan,pengabaian,pengecualian atau penghindaran secara sistematis.Bullying fisik adalah kekerasan fisik untuk menindas atau melukai korbannya.
Rumusan Masalah
 Untuk memperoleh analisa kasus bullying yang melanggar HAM ini,akan dimunculkan beberapa rumusan masalah,diantaranya:
Bagaimana kondisi korban yang mendapat perundungan atau bullying?
Bagaimana cara menangani korban dan pelaku berdasarkan teori-teori pendidikan?
Bagaimana alternatif penyelesaian kasus bullying itu?
PEMBAHASAN
Kondisi Korban yang Mendapat Perundungan atau Bullying
 Bullying merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh orang lain maupun kelompok kepada seseorang dengan menyakiti dan mempermalukan seseorang.Bullying dilakukan dengan tujuan untuk membuat korbannya menderita dan tidak berdaya.Bully juga merupakan kekerasan fisik maupun mental yang dimana seseorang atau kelompok melakukan penyerangan atau mengintimidasi korbannya.Kasus Bully sudah sangat merajalela di lingkungan masyarakat umumnya di sekolah yang menimpa anak-anak yang lemah secara fisik dari teman sebayanya.
 Beberapa tipe anak yang sering dibully disekolah biasanya memiliki kondisi fisik tertentu,anak yang pintar,siswa yng tidak memiliki teman,dan anak yang kurang mampu.Bullying memiliki efek jangka panjang bagi korban dan pelaku bullying itu sendiri.Efek yang dirasakan korban yaitu merasa bahwa rasa percaya diri mereka dirampas.Sedangkan untuk para pelaku akan menjadi kebiasaan dan kenikmatan untuk meningkatkan ego mereka.Ketakutan atau rasa trauma yang dialami korban bully disekolah akan memicu mereka untuk putus sekolah.Anak yang menjadi korban bully atau penindasan disekolah biasanya akan menunjukkan tanda-tanda yang bisa kita amati misalnya si anak sering merasa ketakutan untuk kembali ke sekolah,sering mengalami mimpi buruk,nafsu makan dan perubahan perilaku.
Cara Menangani Korban dan Pelaku Berdasarkan Teori-teori Pendidikan
Untuk mengatasi kasus bullying diperlukan penerapan teori konseling yaitu dengan menggunakan teori konseling behavior.Konsep dasar dari teori behavior adalah prediksi dan control atas perilaku manusia yang tampak.Perilaku manusia merupakan hasil belajar yang dapat diubah dengan mengubah kondisi belajar.Proses konseling membantu individu untuk merubah perilakunya agar ia mampu memecahkan masalah yang dihadapinya.Dalam pandangan behavior manusia dapat dibentuk sesuai dengan lingkungannya.Manusia dalam pandangan behavior adalah efek dari lingkungan yang mempengaruhinya dan itulah yang membentuk percaya diri pada individu.Konseling behavior merupakan sebuah proses yang membantu individu atau klien untuk belajar memecahkan masalahnya dan dalam proses pelaksanaannya konselor lebih banyak berperan.Tujuan dilaksanakannya proses konseling ini adalah untuk menghapus atau menghilangkan tingkah laku yang bermasalah untuk digantikan dengan tingkah laku yang baru yang diinginkan oleh klien.
Alternatif Penyelesaian Kasus Bullying
 Alternatif atau solusi untuk mengatasi bullying pada anak di sekolah ada beberapa cara yang akan dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang bullying dan dampaknya kepada semua yang ada di sekolah mulai dari muris,guru,pegawai sekolah,bahkan orang tua.Sosialisasi dilakukan agar semua memahami tentang bully dan dampaknya.Selanjutnya dibangun sistem untuk mencegah dan menangani kasus bully yang terjadi di sekolah.Dalam tahap ini perlu dikembangkan aturan dari sekolah yang mendukung agar lingkungan sekolah menjadi aman dan nyaman bagi semua anak dan mengurangi terjadinya tindakan bullying.
 Pada tahap selanjutnya adalah memberikan pelatihan kepada guru tentang program anti bullying di sekolah sehingga guru dapat mengembangkan program tersebut di sekolah untuk mengurangi atau mencegah terjadinya tindakan bully di sekolah.Selanjutnya salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menghadapi langsung perilaku bully secara pribadi salah satunya mengajak berbicara dan mempertanyakan tindakannya terhadap orang lain memberikan arahan dan nasehat kepada pelaku bullying bahwa apa yang dilakukan itu perbuatan yang tidak baik dan tidak sesuai dengan norma.Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah segera mengambil tindakan bila melihat gelagat bullying atau tindakan bullying seluruh guru dan staf di sekolah harus menunjukkan sikap peduli mereka kepada semua siswa dan tidak memberikan siapapun diperlakukan dengan buruk.
 Selain beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dan juga konselor berikut beberapa hal-hal yang bisa dilakukan orang tua kepada anak agar bisa terhindar dari aksi bullying yang pertama,adalah membangun konsep diri yang baik yaitu bagaimana anak memandang dirinya,dan anak juga perlu diajarkan untuk memiliki pandangan yang baik.Dimana dalam membentuk pandangan diri yang baik bisa dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang suportif dalam keluarga misalnya orang tua tidak sering menyalahkan anak karena itu bisa merusak konsep diri mereka.Kedua,membangun rasa empati pada diri anak ini juga bisa mencegah anak menjadi pelaku bullying maka dari itu orang tua harus sering mengajak anak untuk melihat orang-orang yang memiliki kondisi kehidupan yang lebih sulit serta mengajarkan anak-anak untuk mau berbagi dan yang terakhir adalah memberikan dukungan penuh kepada anak dan terus menekankan kepada anak bahwa mereka akan terus mendukung sang anak apapun kondisinya.
KESIMPULANÂ
 Adapun cara untuk mengadili pelaku yang masih dibawah umur dalam pelanggaran HAM kali ini dilakukan melalui pengadilan anak.Hal ini dikarenakan perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan anak yang berada dibawah peradilan umum.Akan tetapi,sebelum anak itu masuk proses peradilan,semua pihak diharapkan melakukan upaya proses penyelesaian diluar jalur pengadilan,yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif,yang merupakan proses diversi,yaitu semua oihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama mengatasi masalah dan memberikan suatu kewajiban kepada pelaku.
 Perlindungan anak sesuai hak normatifnya dalam kasus ini ditekankan pada Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,dan hak atas pendidikan.Anak yang dibully itu tentu sudah tercederai hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasinya.Ia mengalami tindakan kekerasan dari teman sekelasnya sendiri dan hak atas pendidikannya juga tergores karena kelalaian guru yang tidak mengawasi tingkah laku para murid saat berada di sekolah dan membiarkan mereka melakukan penganiayaan itu.Orang tua harusnya mengajarkan kepada anaknya mengenai kewajiban yang harus ia lakukan,pada analisa kasus ini,kewajiban yang ditekankan adalah mencintai keluarga,masyarakat,dan menyanyangi teman,melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
 Alternatif penyelesaian pelanggaran HAM pada kasus bullying ini adalah : pelaku yang dibawah umur harus mendapatkan kasih sayang dari orang tua mereka,karena setiap anak yang menjadi pelaku itu masih berada pada tahap yang rentan berbau negatif.Disisi lain,pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada semua pihak sehingga tidak terjadi lagi kasus bully yang membuat para korban trauma berat.
SARAN
 Saat orang dewasa tidak peka,baik di lingkungan sekolah atau keluarga,maka seorang anak akan merasa tidak ada jalan keluar.Sebab,anak tersebut merasa tidak ada yang dapat menolongnya dan harus menghadapi masalahnya sendiri.Masalah anak dan orang dewasa berbeda,anak bisa saja sangat terpukul saat menghadapi suatu masalah yang menurut orang dewasa dianggap sepele.Oleh karena itu,ketika anak mengadukan kekerasan atau pembullyan yang diterimanya,maka keluarga harus mendukungnya dan menanyakan anak apa yang dia butuhkan,peluk anak dan katakan bahwa dia tidak sendirian.Hal sesederhana itu saja akan membuat anak tenang dan bisa berpikir logis untuk sama-sama menyelesaikan masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, N. (2023, Maret 5). Siswa SD Bunuh Diri Imbas Di-bully, Pemerhati Anak: Guru-Sekolah Tak Peka! Dipetik April 8, 2023, dari detikEdu: https://www.detik.com
Djunaedi, I. M. (2020, Juni 26). Mengatasi Bullying Pada Anak:Perspektif Teori Behavioristik. Dipetik April 8, 2023, dari bki: https://bki.iainpare.ac.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI