* Moderna
 * Novavax IncÂ
* Pfizer inc. And BioNTech
 * Sinovac Life Sciences co., Ltd
Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 ataupun jenis vaksin yang telah selesai dalam uji tahap 3. Penggunaan vaksin ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM. Akan tetapi, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/menkes/12578/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang akan digunakan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Untuk pemberian vaksin nantinya akan dilakukan oleh para dokter, perawat dan juga bidan yang memiliki kompetensi.Â
   Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 dapat mengunjungi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang diantaranya :Â
1. PuskesmasÂ
2. Klinik
 3. Rumah sakitÂ
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Untuk di Indonesia sendiri Program vaksinasi covid-19 ini pertama kali dilakukan pada 13 Januari 2021 di Istana Negara. Vaksinasi Covid-19 di indonesia dibagi menjadi 4 periode, yakni :Â