c. Papan dengan mata kayu kian lebih 2 " tidak bisa dipakai.
4. Sistem pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) bisa dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus dipantau.
5. Pemasangan perancah ikuti gambar kerja. Bila diprediksikan masihlah membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.
6. Memberi kursus pada pekerja sebelumnya mulai melakukan pemasangan perancah (scaffolding)
7. Memakai alat pelindung diri yang sesuai, diantaranya helm, sepatu safety, harness safety belt/safety belt dll.
8. Pemasangan basis :
a. Titik tumpuan akhir papan basis harus terdapat pada dukungan
b. Overlap basis tidak bisa kurang dari 30cm melalui dukungan.
c. Kayu basis tidak bisa dicat yang bisa menutupi keretakan.
d. Pemasangan kayu basis harus rapat.
e. Type/komponen basis harus dengan ukuran dan type sama