Pangkalpinang- Plt. Kepala Dinas Perhubungan Zanuari Anizar pimpin rapat pembahasan kajian lalulintas dan analisis dampak lalulintas bersama Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa (SPBU Rajatra Sangku) yang diselenggarakan di Ruang ATCS Kantor Dinas Perhubungan Babe. Selasa (12/10/2021).
Dalam kesempatan itu Plt. Kepala Dinas Perbungan Babel, Zanuari Anizar setelah mendengarkan paparan yang disampaikan Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa mengatakan, ada 9 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh manajemen SPBU.
“Ada 9 poin yang harus dilakukan Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa dalam pelaksanaan analisis dampak lalulintas yang sedang di bangun di Jalan Sangku-Tempilang, Desa Sangku Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Zanuari.
Kesembilan point tersebut adalah Pertama diwajibkan melakukan pengaturan arus lalu lintas internal maupun eksternal sesuai dengan usulan pada dokumen analisis dampak lalu lintas; Kedua. Diwajibkan melakukan penambahan radius tikung R 12 pada pintu keluar masuk; Ketiga Diwajibkan menyediakan fasilitas keselamatan di depan lokasi SPBU Rajatra Sangku;
Kemudian yang Keempat, diwajibkan menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan perhitungan : 2 SRP Kendaraan Pribadi dan 8 SRP Sepeda Motor ditambah dengan alokasi analisis kebutuhan parkir tambahan sesuai dengan analisis kebutuhan parkir keseluruhan lahan terbangun;
Kelima. Diwajibkan menyediakan dan melakukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu dan marka lalu lintas sesuai hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas Perlengkapan jalan sebanyak 16 unit; Keenam Diwajibkan menyediakan petugas lapangan khusus untuk membantu kendaraan yang akan keluar maupun masuk ke dalam kawasan SPBU Rajatra Sangku;
Selanjutnya Ketujuh, diwajibkan menyediakan fasilitas penerangan jalan umum sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku;
Kedelapan, Diwajibkan menyediakan fasilitas pembatas kecepatan berupa rumble strip minimal 100 meter sebelum dan sesudah pintu bukaan akses masuk dan keluar SPBU;
Kesembilan, Diwajibkan melaksanakan pengkajian ulang mengenai jarak bukaan akses keluar masuk spbu dengan sisi badan jalan efektif untuk mengantisipasi kegiatan pelebaran jalan yang akan dilaksanakan oleh instansi terkait.
Selain itu Zanuari mengharapkan agar manajemen dapat memenuhinya agar aktivitas dan proses berjalannya kegiatan SPBU tidak menggangu lalulintas jalan raya, karena dengan adanya SPBU tersebut akan mengakibatkan adanya potensi menumpuknya kendaraan di sekitar jalan menuju SPBU pada saat antri atau beroperasi.
Manajemen SPBU PT. Rajatra Oetaru Sentosa Edi mengatakan, lokasi pembangunan SPBU berada di Jalan Raya Sangku-Tempilang, Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dengan status jalan provinsi.
“Rencana pembangunan SPBU berada di Jalan Raya Sangku-Tempilang, Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat sebagai ruas jalan utama untuk menuju lokasi, merupakan jalan dengan status jalan provinsi dengan luas lahan berdasarkan siteplan adalah 3080 m2, “ ungkap Edi.
Edi mengharapkan dengan adanya masukan yang disampaikan Dinas Perhubungan Babel dapat dilaksanakan di lokasi pembangunan SPBU tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI