Sudah tahu begitu dan masih ada waktu satu hari lagi,kenapa tidak buat saja surat pembubaran KPSI berdasarkan UU.RI.n0 03/2005 ????
Inilah kelebihan dari seorang Politisi senior di sebuah Partai yang sudah berpengalaman selama 45 tahun di Indonesia ,bisa memasang dua kaki untuk menjaga keseimbangan peran dan posisi di pentas politik Indonesia.
SALAM GARUDA Ku Bukan Burung Perkutut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!