Mohon tunggu...
Andi Ideot Ideot
Andi Ideot Ideot Mohon Tunggu... profesional -

"..aku adalah tautan sang waktu: awal dan akhir dari abstraksi perjalanan mimpi yang mencari dalam tragedi putaran emosi tentang penjabaran arti dan tujuan hidup.."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Model Pelanggaran HAM Kemenag SDA: Wajah Baru Aliran Sesat

12 Desember 2012   08:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:48 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya.

kesimpulannya :

- Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik. - Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang.

Bahan Bacaan :

http://indonesia.ucanews.com/2012/03/26/indonesia-tercatat-dalam-9-negara-pelanggar-kebebasan-beragama/

http://birokrasi.kompasiana.com/2012/09/23/spiritualitas-haji-membongkar-kesesatan-depag-menag-sda/

http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=53:hak-dan-kebebasan-beragama&catid=2:hamid-fahmy-zarkasyi

http://tommyutama.wordpress.com/2011/03/09/menyoal-kebebasan-beragama-dan-keyakinan/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun