Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya.
kesimpulannya :
- Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik. - Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang.
Bahan Bacaan :
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/09/23/spiritualitas-haji-membongkar-kesesatan-depag-menag-sda/
http://tommyutama.wordpress.com/2011/03/09/menyoal-kebebasan-beragama-dan-keyakinan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H