Mohon tunggu...
Sendy Andriansyah
Sendy Andriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti

Mahasiswa KIP Institut Pariwisata Trisakti Jurusan Sarjana Pariwisata 2021.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa itu Restorative Justice dan Bagaiman Penjelasanya ?

21 Agustus 2024   19:19 Diperbarui: 26 September 2024   20:33 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Suara buruh.com)

Salah satu alternatif penanganan perkara adalah keadilan restoratif, juga dikenal sebagai retoratuve justice. Ini adalah penyelesaian perkara melalui percakapan dan mediasi dengan terdakwa, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait. Program nasional mencakup penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif, di sisi lain, masih belum dilaksanakan secara optimal. Keadilan restoratif pada dasarnya adalah metode hukum pidana yang menggabungkan beberapa nilai tradisional. Nilai-nilai dasar dan mekanisme yang ditawarkannya adalah dua indikator yang menentukannya. Selain itu, RUU KUHP telah memasukkan gagasan Restorative Justice dengan memasukkan sistem pidana alternatif seperti hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.

Sekolah, layanan anak, tempat kerja, rumah sakit, masyarakat, dan sistem peradilan pidana semakin banyak menggunakan praktik restoratif untuk mencegah konflik, membangun hubungan, dan memperbaiki kerusakan dengan memungkinkan orang berkomunikasi secara efektif dan positif. Praktik restoratif dapat mencakup upaya proaktif untuk menghindari bahaya dan konflik serta melakukan hal-hal untuk memperbaiki bahaya di tempat konflik telah muncul.

Syarat untuk  Restorative Justice adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan semua pihak

Tidak ada paksaan untuk dilakukannya Restorative Justice baik itu dari Korban maupun pelaku untuk mencari solusi atas apa tindakan pidana yang sudah terjadi.

2.Tidak ada paksaan

Tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, semua pihak harus merasa aman dalam proses Restorative Justice.

3.Proses yang terbuka dan adil

Semua pihak memiliki kesempatan memberikan pandangan untuk berbicara dan mendengarkan tentang peristiwa yang terjadi dan dilakukan secara terbuka dan adil bagi semua pihak

4.Pertanggungjawaban dan pemulihan

Restorative Justice tujuan utamanya adalah memberikan pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban atas tindakan kriminal yang telah dilakukan oleh sebab itu perlunya pemulihan nama baik korban dan kerugian yang telah terjadi

5.Perlindungan hak korban

Hak korban harus diberikan, dihormati dan dilindungi dalam proses Restorative Justice  dalam mengutarakan kebutuhan dan keinginannya.

6.Penanganan kasus tertentu

Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, hanya pada tindakan kriminal pada tingkatan rendah untuk menyelesaikan masalah.

Restorative Justice selain dilakukan pada tindak pidana ringan dapat juga diselenggarakan pada tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, tindak pidana informasi dan elektronik dan tindak pidanan lau lintas. Dalam pertemuan tatap muka, melalui video, atau melalui surat, Keadilan Restoratif memberi orang yang dirugikan kesempatan untuk berbicara tentang dampak insiden dan mencari jawaban tentang mengapa insiden itu terjadi.

Hal ini juga dapat membantu orang yang bertanggung jawab atas kerugian memahami akibat dari tindakan mereka dan mendorong mereka untuk bertindak sesuai dengan itu.

Penulis : Sendy Andriansyah Mahasiswa KIP IPT Trisakti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun