Restorative Justice tujuan utamanya adalah memberikan pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban atas tindakan kriminal yang telah dilakukan oleh sebab itu perlunya pemulihan nama baik korban dan kerugian yang telah terjadi
5.Perlindungan hak korban
Hak korban harus diberikan, dihormati dan dilindungi dalam proses Restorative Justice  dalam mengutarakan kebutuhan dan keinginannya.
6.Penanganan kasus tertentu
Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, hanya pada tindakan kriminal pada tingkatan rendah untuk menyelesaikan masalah.
Restorative Justice selain dilakukan pada tindak pidana ringan dapat juga diselenggarakan pada tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, tindak pidana informasi dan elektronik dan tindak pidanan lau lintas. Dalam pertemuan tatap muka, melalui video, atau melalui surat, Keadilan Restoratif memberi orang yang dirugikan kesempatan untuk berbicara tentang dampak insiden dan mencari jawaban tentang mengapa insiden itu terjadi.
Hal ini juga dapat membantu orang yang bertanggung jawab atas kerugian memahami akibat dari tindakan mereka dan mendorong mereka untuk bertindak sesuai dengan itu.
Penulis : Sendy Andriansyah Mahasiswa KIP IPT Trisakti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H