Salah satu alternatif penanganan perkara adalah keadilan restoratif, juga dikenal sebagai retoratuve justice. Ini adalah penyelesaian perkara melalui percakapan dan mediasi dengan terdakwa, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait. Program nasional mencakup penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif, di sisi lain, masih belum dilaksanakan secara optimal. Keadilan restoratif pada dasarnya adalah metode hukum pidana yang menggabungkan beberapa nilai tradisional. Nilai-nilai dasar dan mekanisme yang ditawarkannya adalah dua indikator yang menentukannya. Selain itu, RUU KUHP telah memasukkan gagasan Restorative Justice dengan memasukkan sistem pidana alternatif seperti hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
Sekolah, layanan anak, tempat kerja, rumah sakit, masyarakat, dan sistem peradilan pidana semakin banyak menggunakan praktik restoratif untuk mencegah konflik, membangun hubungan, dan memperbaiki kerusakan dengan memungkinkan orang berkomunikasi secara efektif dan positif. Praktik restoratif dapat mencakup upaya proaktif untuk menghindari bahaya dan konflik serta melakukan hal-hal untuk memperbaiki bahaya di tempat konflik telah muncul.
Syarat untuk  Restorative Justice adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan semua pihak
Tidak ada paksaan untuk dilakukannya Restorative Justice baik itu dari Korban maupun pelaku untuk mencari solusi atas apa tindakan pidana yang sudah terjadi.
2.Tidak ada paksaan
Tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, semua pihak harus merasa aman dalam proses Restorative Justice.
3.Proses yang terbuka dan adil
Semua pihak memiliki kesempatan memberikan pandangan untuk berbicara dan mendengarkan tentang peristiwa yang terjadi dan dilakukan secara terbuka dan adil bagi semua pihak
4.Pertanggungjawaban dan pemulihan