Mohon tunggu...
Sendyakala
Sendyakala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sah Sudah, Gafatar Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

26 Maret 2016   14:48 Diperbarui: 26 Maret 2016   15:04 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tampaknya episode Gafatar segera memasuki tahap akhir. Dari rangkaian perjalanannya sejak 2012 hingga membubarkan diri medio agustus tahun 2015 kemudian dilanjutkan dengan exodus ke Borneo akhir 2015, pemerintah akhirnya menghentikan semua kegiatan ex-gafatar di Borneo. Per Januari, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pemulangan ex-gafatar dari Borneo dengan paksa. Persebarannya yang massif di seluruh Borneo, aktifitas exodus-nya yang tak lazim pada jaman modern ini, penetrasi bertaninya yang cepat, landasan spritualitasnya yang mengikuti spritualitas Abraham yang menyimpang dari ajaran agama yang ada, hingga orientasinya membangun negeri karunia tuan semesta alam nusantara, tak dapat dipungkiri jelas akan menjadi ancaman yang serius dalam jangka panjang.

Daripada nanti sibuk memadamkan api yang sudah besar, butuh energi yang banyak, lebih baik sejak dini dimatikan. Begitu pendapat para pejabat pemerintah tentang ke khawatiran mereka terhadap gerakan gafatar. Karena itu sejumlah operasipun dilakukan mulai dari opini negatif, pembakaran pemukiman, pemulangan paksa, pengkawalan super ketat, pemeriksaan dan pendataan, penampungan dan pembinaan, reintegrasi kepada keluarga masing-masing, hingga mengembalikan kepada keyakinan semula. Semuanya mencakup lebih kurang 3000 keluarga dengan belasan ribu jiwa yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Untuk memayungi semua operasi tersebut maka dikeluarkanlah fatwa MUI tentang gafatar sebagai organisasi sesat dan menyesatkan. Masih belum cukup, terakhir sebagai pemungkas dikeluarkanlah SKB dari  Dua Kementerian (Agama & Dalam Negeri) dan Jaksa Agung tentang ditetapkannya Gafatar sebagai Organisasi Terlarang. Dengan SKB Sah sudah gafatar setara dengan PKI dan organisasi terlarang lainnya yang lebih dahulu sudah ditetapkan.

Berikut 5 Poin Isi SKB

Pertama, para pengikut kelompok Gafatar dilarang melakukan dengan sengaja di muka umum untuk menceritakan dan menafsirkan tentang satu kegiatan keagamaan yang menyerupai Gafatar tersebut. (penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam)

Kedua, memerintahkan kepada pengurus, pengikut dan simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran dan penafsiran kegiatan yang menyimpang ajaran agama Islam.

Ketiga, apabila para pengurus, anggota dan simpatisan tidak mematuhi dalam poin pertama dan kedua, maka ada sanksi hukum tersendiri (sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk untuk organisasi dan badan hukumnya)

Keempat, kepada semua lapisan masyarakat agar mememelihara keamanan, dan ketertiban dalam menjaga ketenteraman kerukunan umat beragama, juga mengimbau lapisan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.

Kelima, apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan SKB tersebut, maka sesuai dengan ketentuan akan di proses secara hukum.

Substansi SKB

Secara substansial keluarnya SKB masih di dasari atas tafsir terhadap suatu keyakinan yang berasal dari kelompok mayoritas (mainstream). Sudah sejak puluhan tahun tafsir kelompok mayoritas digunakan sebagai alat uji terhadap berbagai aktifitas ajaran maupun keyakinan yang dianggap menyimpang dari yang mereka sebut ajaran pokok agama. Ajaran pokok agama diyakini sebagai ajaran yang murni sesuai dengan ajaran yang terkandung dalam kitab suci dan sesuai dengan sunnah rasul. Karena itu, hingga kapanpun, termasuk hingga kiamat pun, ajaran pokok inilah yang dipegang teguh sebagai suatu kebenaran tunggal sehingga masyarakat atau siapapun tak perlu lagi menafsirkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun