Masyarakat tidak perlu khawatir saat bertransaksi lintas negara dengan QRIS, karena penyelenggara pasti sudah berijin dan diawasi oleh Bank Indonesia, kemudian seluruh biaya dicatat dalam transfer dompet digital atau rekening bank terkait yang digunakan, baik sebagai konsumen maupun merchant. Pecahan yang terdaftar juga sudah diubah menjadi Rupiah sehingga tidak akan membuat bingung masyarakat. Keunggulan lain yang bisa dirasakan masyarakat seperti:
Limit Per Transaksi QRIS Mencapai Rp 20 Juta
Keunggulan ini sangat membantu bagi masyarakat yang melakukan bisnis dengan skala besar dan ingin melakukan transaksi dengan nominal yang cukup besar. Dulu limit untuk per transaksi QRIS maksimal Rp 10 juta, saat ini diperbarui lebih besar menjadi Rp 20 juta per transaksi.
MDR 0% Jika Transaksi Di Bawah Rp 100 Ribu
Untuk memberikan kenyaman bagi merchant, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa usaha mikro yang transaksi konsumen di bawah Rp 100 ribu maka tidak dikenakan biaya MDR, kemudian jika transaksi konsumen diatas Rp 100 ribu maka dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 hingga 0,7 % yang disesuaikan dengan kategori usahanya. Tarif ini sangat murah bagi merchant apalagi yang usahanya masih mikro ataupun kecil.
Keunggulan keunggulan inilah yang menjadi wujud nyata dari misi keketuan Indonesia di ASEAN 2023 yang mana akan memberikan manfaat dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan efisien. Melalui kerja sama sistem pembayaran digital yang dikenal dengan QRIS Cross Border ini nantinya akan berdampak pada sektor lainnya seperti perdagangan, investasi dan sektor pariwisata.
Hal ini dapat dicapai karena komitmen dari Negara Indonesia yang ingin meningkatkan kerja sama ekonomi di negara negara ASEAN. Untuk kedepannya penerapan QRIS Cross-Border ini akan mengikuti poin-poin yang digariskan dalam Rencana Ekonomi ASEAN 2025, termasuk peningkatan dan standarisasi dalam sistem pembayaran digital. “QRISnya satu, menangnya banyak!”
Participant of BI Digital Content Competition 2023