Ali bin Abi Thalib lahir pada tanggal 23 Rajab tahun 23 sebelum Hijriyah keturunan Bani Hasyim yang sejak kecil diasuh oleh Sayyidatu Khodijah, yang merupakan salah seorang sahabat Rasulullah SAW yang memeluk Islam pada saat usianya yang masih dini sekitar usianya, yang termasuk kedalam As-Sabiqunal Awwalun.Â
Ali mendapatkan pelajaran-pelajarn penting saat itu, langsung dari Rasulullah, dan sebagai salah satu pemeluk Islam yang terdahulu, Ali telah terlibat dari berbagai hal yang besar pada saat masa kenabian Rasulullah SAW.
Walaupun Ali merupakan sosok yang paling muda diantara para sahabat-sahabat yang lainnya, tidak menjadikan alasan baginya untuk membela dan memperjuangkan Agama Islam yang di Ridhai Allah SWT.Â
Baca juga : Meneladani Ali bin Abi Thalib Pembela Rasulullah Semenjak Remaja
Sebagai contohnya saja, Ali bin Abi Thalib yang menggantikan Rasul sebagi seorang yang berbaring ketika terjadi penyerbuan di rumah Rasul SAW, yang dilakukan guna mengkelabui para kafir quraisy pada saat itu supaya tidak terkesan kosong, yang pada saat itu Rasul berdiam diri di goa Tsur selama tiga hari bersama Abu Bakar, sebulum masa hijrahnya Rasulullah SAW.Â
Ali juga mengkuti segala perang yang terjadi pada masa kenabian Rasulullah kecuali perang Tabuk, Ali berperan sebagai pengusung panji dan sebagai sekretaris atau pembawa pesan Rasul. Ali juga pernah di amanatkan untuk menjadi pemimpin perang pada perang Khaibar.Â
Dalam hidupnya, Ali menikahi salah seorang perempuan yang mulia yakni Putri Rasulullah yakni Fathimah Az-Zahra, yang pada awal nasabnya Ali merupakan sepupu dari Rasulullah SAW, dan dengan pernikahan ini menjadikan Ali sebagai menantu Beliau.
Selepasnya masa yang pertama yakni masa kenabian, berdirilah khilafah-khilafah 'Ala Minhadzi An-Nubuwwah yang sering dikenal sebagai masa Khulafaur Rasyidin. Setelah berdiri dan meniggalnya tiga khilafah pertama Abu Bakar, Umar, dan Utsman dipilihlah Ali sebagai penerus kekhilafahan selanjutnya.Â
Baca juga : Meneladani Kesederhanaan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali mempunya sifat yang taat dan tegas akan hukum-hukum yang telah disyari'atkan oleh agam Islam, maka ketika pema'afan putra Umar yakni Ubaidullah bin Umar, Ali termasuk seorang yang tidak setuju akan keputusan Utsman bin Affan pada saat itu, yang di mata Ali ialah qisas karena hukum bagi yang telah membunuh orang yang tidak salah, yang saharusnya apabila terjadi hukum qisas harus diberikan hakim atau pengadilan tidak bertindak sendiri.
Yang pada mulanya sebelum Ali di baiat sebagai khalifah, di masa setelah terbunuhnya Utsman pada saat pengepungan wilayah kediamannya, umat Muslim mengalami Vacum of Power, dan pada saat itulah terjadi pergolakan.Â