Hal yang dapat disimpulkan adalah bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan tenaga kesehatan semakin hari semakin meningkat. Hal tersebut menuntut lulusan tenaga kesehatan dalam jumlah yang banyak dan sebaran yang baik.Â
Oleh karena itu ketimpangan yang terjadi di Indonesia antara jumlah tenaga kesehatan khususnya perawat dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi mendesak lulusan keperawatan agar segera bekerja di institusi kesehatan.Â
Sehingga peluang kerja perawat D-3 cenderung lebih dibutuhkan daripada perawat profesi. Meskipun beberapa rumah sakit ada yang lebih mengutamakan perawat lulusan profesi dari pada perawat lulusan vokasi karena kompetensi yang dimilikinya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan mengapa perawat vokasi masih terus dibutuhkan adalah karena beberapa rumah sakit terutama rumah sakit daerah merasa keberatan dalam memberikan gaji kepada perawat lulusan profesi. Sehingga mereka lebih menerima perawat vokasi sebagai tenaga kesehatanya.Â
Hal ini pun sejalan dengan pemaparan Ibu Yeni Rustina, S.Kp., M.App.Sc.,PhD pada kuliah umum mata kuliah Profesionalisme dalam Keperawatan kelas D bahwa di Indonesia sesuatu yang sudah dimulai sulit untuk diberhentikan.Â
Contohnya pendidikan keperawatan jenjang D-3 dimana jumlahnya semakin hari tidak semakin berkurang melainkan bertambah dan mengubah pola pikir masyarakat mengenai urgensinya menjadi perawat lulusan profesi cukup sulit, sehingga jumlah pendaftar perawat vokasi pun tidak pernah berkurang.Â
Oleh karena itu hal yang dapat pemerintah lakukan saat ini adalah dengan merevitalisasi program D-3 dan meningkatkan kualitas lulusannya khususnya pendidikan keperawatan agar menciptakan lulusan perawat yang kompeten dan untuk program S1 keperawatan tetap menjalankan pendidikannya sesuai ranahnya dan menjadi pendidikan lanjutan bagi lulusan vokasi agar lebih memperdalam mengenai konsep teori.
Daftar Pustaka
Astuti, Indriyani. (2019). Pemerintah Diminta Evaluasi Uji Kompetensi Perawat dan Bidan.Â
ICN. (2008). Nursing Care Continuum Framework and Competencies ICN Regulation Series Pre-publication copy.Â
Lembaga Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.Â