Mohon tunggu...
Semy Havid
Semy Havid Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance Writer

Veteran Jurnalis Mencari Hidup Seutuhnya. Senang Menulis, bermain Musik dan Bersepeda. Percaya dengan motto: Words Create World.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mata Najwa Sesatkan Opini Publik dan Tumpulkan Nilai Kemanusiaan

8 April 2020   13:00 Diperbarui: 8 April 2020   20:11 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya napi yang menderita penyakit dapat  mengakibatkan endemik dan pandemik di dalam Lapas, sehingga kalau tidak tertangani bisa mengakibatkan kematian massal yang terencana (genoside). Kalau hal ini terjadi, apa kata dunia jika Negara dikecam karena  telah melakukan pelanggaran HAM berat?

Kedua, over capacity juga telah dan akan  menimbulkan kriminalitas baru dalam Lapas berupa perkelahian sesama warga binaan dan tindakan lainnya yang seolah-olah Lapas berubah fungsi menjadi  universitas kejahatan (academy of  crime). Jika hal ini terjadi  maka tujuan pemasyarakatan untuk membina narapidana agar siap kembali hidup normal di tengah masyarakat menjadi gagal total.

Ketiga, pemborosan anggaran karena narapidana membutuhkan biaya yang besar, yaitu sekitar 2-3 triliun rupiah per-tahun, yaitu untuk makanan (Rp.15.000/orang/hari); kesehatan (Rp.1000/orang/hari), biaya umum (Rp.30.000/orang/hari) dan biaya perlengkapan seperti pakaian dan lainnya (Rp.50.000/orang/tahun).

 Keempat, kondisi Lapas yang over capacity akan sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam sehingga jika salah ada salah seorang saja narapida yang ditemukan postitif covid-19, maka kemungkinan besar semua narapida akan tertular.

Sebagai upaya penyelamatan narapidana dari penularan Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan sekitar 30.000 napi dewasa dan anak.

Dalam peraturan ini, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP 99 tahun 2012 sehingga Menkumham mengusulkan untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 dengan kriteria sangat ketat.

Kriteria sangat ketat yang dimaksud Menkumham adalah pertama, pemberian asimilasi  bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya yang jumlahnya diperkirakan 15.422 orang. Kedua, adalah pemberian asimilasi kepada napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang  jumlahnya 300 orang, ketiga pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya 1.457 orang. Dan keempat,   yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

Pembebasan Bersyarat Juga Dilakukan di AS 

Pembebasan narapidana dalam rangka mengatasi pandemik covid-19 telah juga dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Jaksa Agung Amerika Serikat, Bill Bar, telah menginstruksikan sejumlah penjara federal di negara itu untuk membebaskan sejumlah napi lansia yang diperkirakan jumlahnya sekitar 2.000 orang, dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemik Covid-19 karena napi lansia sangat berisiko terinfeksi Covid-19.

Dengan pembebasan tersebut, Bill Bar ingin memastikan bahwa penjara tidak akan menjadi cawan petri atau wadah pengembangbiakan bagi Covid-19. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud napi lansia adalah napi yang usianya 60 ke atas.

Selain Amerika Serikat, negara-negara yang membebaskan napi dengan alasan pandemik  Covid-19, di antaranya adalah Iran dengan membebaskan sekitar 85.000 napi, Ethiopia membebaskan sekitar 4.000 napi dan Afghanistan membebaskan sekitar 10 ribu napi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun