Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembubaran KKR Natal: Negara Diciutkan, Kang Emil Menegakkannya!

10 Desember 2016   19:13 Diperbarui: 11 Desember 2016   22:44 2597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ridwan Kamil/DOK HUMAS PEMKOT BANDUNG WALI Kota Bandung Ridwan Kamil saat acara Gelar Pengadaan Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Kamis 1 Desember 2016.

Siapa yang berwewenang mengatakan sebuah kegiatan di tingkat massa itu legal dan tak legal? Berijin dan tak berijin? Memenuhi syarat administratif dan tidak?  Sesuai aturan dan tidak? Bukankah seharusnya itu fungsi dan peran negara?  Dan, meski itu kewenangan penuh negara, haruslah memiliki pendasaran hukum yang kuat dan prosedur baku yang diketahui umum.

Dalam kasus Ahok, mislnya, gagasan memindahkan tempat gelar perkara karena alasan keamanan merupakan bukti lain tindakan yang menciutkan fungsi negara. Mendasarkan ketakutan gejolak tekanan massa sebagai pertimbangan pokok untuk menentukan tempat gelar perkara tidak lain merupakan bentuk pelecehan fungsi negara. Kalau perkara dilakukan dengan dasar ketakutan seperti itu, maka hasil akhir dari gelar perkara sudah dapat diduga, yaitu menjawab tuntutan kelompok penekan.

Kalau demikian, apa gunanya persidangan pengadilan? Bukankah hasilnya sudah ditentukan? Mengapa negara dipaksa tidak mengintervensi perkara, sementara kelompok penekan bebas mengintervensinya dengan cara menggalangan massa untuk mengawal perkara?  Bukankah mengawal perkara itu bentuk ketidakpercayaan terhadap fungsi negara, atau bahkan bentuk teror terhadap negara, dalam hal ini aparat hukum? 

Baliho milik Universitas Sanata Darma di Yogyakarta, yang terpampang di pinggir jalan, pada Kamis, 8 Desember. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka/Rappler
Baliho milik Universitas Sanata Darma di Yogyakarta, yang terpampang di pinggir jalan, pada Kamis, 8 Desember. Foto oleh Dyah Ayu Pitaloka/Rappler
Kita masih menyaksikan kasus lainnya yang menggambarkan menciutnya fungsi negara. Dengan leluasanya sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI) mendatangi pimpinan kampus Kristen di Yogyakarta dan meminta menurunkan baliho promosi karena terdapat gambar mahasiswa berjilbab. Antara lain, dua univeristas yang telah didatangi adalah Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) dan Universitas Katolik Sanata Darma. UKDW akhirnya mengikuti kemauan FUI menurunkan baliho, sementara Sanata Darma tidak. Saya mendukung sikap Sanata Darma. Bila penayangan baliho itu melanggar hukum negara, biarkan aparat negara yang memerintahkan penurunan baliho itu. Artinya, negara seharusnya hadir untuk menegakkan hukum, termasuk memastikan tidak ada kelompok meneror dan mendeterminasi kelompok masyarakat lainnya agar mengikuti tuntutan dan kepentingan primordial mereka.

Negara tidak saja memiliki kewenangan sah, tetapi juga dilengkapi sarana, prasarana dan berbagai fasilitas canggh untuk mengamankan dan mengelola ruang publik. Menjamin tegaknya hukum sebagai alat penata keteraturan kehidupan bersama.  Itulah posisi dan fungsi negara. Bila negara abai melakukan fungsi dan peran itu, lalu untuk apa ada negara?

Maka, kita bersyukur bahwa sikap Walikota Bandung, Ridwan Kamil dalam  kasus pembubaran KKR Natal di Bandung (6/12/2016) dapat dijadikan contoh sukses mengangkat wibawa negara. Seperti dirilis news.detik.com, melalui rapat bersama dengan berbagai kelompok kepentingan (9/12/2016), diputuskan dan disepakati antara lain:

  • Kegiatan ibadat keagamaan TIDAK MEMERLUKAN IJIN FORMAL dari lembaga negara, cukup pemberitahuan kepada kepolisian;
  • Kegiatan ibadat keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin pendirian bangunan Ibadah Permanen/sementara;
  • TIDAK BOLEH ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karean melanggar KUHP Pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun 4 bulan;
  • Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah PELANGGARAN HUKUM KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah APARAT NEGARA, bukan kelompok masyarakat sipil;
  • Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas DILARANG menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, RAS, dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung MEMBERI SANKSI kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif, dan Tahap Pelarangan Organisasi;
  • Tahap Persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada penitia KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua aturan perundang-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Newgara Indonesia;
  • Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung akan secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada Ormas PAS.
  • Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaran hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
  • Meminta MUI, FKUB dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Rabu, 7 Desember 2016 15:11 Ibadah Natal Dibubar Paksa di Bandung, Ridwan Kamil: Intimidasi Ormas Tidak Pada Tempatnya! Istimewa Suasana ketika acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Gedung Sabuga, Jl. Tamansari Kota Bandung, dibubarkan oleh massa yang menyebut dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS), 6 Des. 2016. (Facebook)
Rabu, 7 Desember 2016 15:11 Ibadah Natal Dibubar Paksa di Bandung, Ridwan Kamil: Intimidasi Ormas Tidak Pada Tempatnya! Istimewa Suasana ketika acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Gedung Sabuga, Jl. Tamansari Kota Bandung, dibubarkan oleh massa yang menyebut dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS), 6 Des. 2016. (Facebook)
Sikap tegas Walikota Bandung, Ridwan Kamil seperti di atas merupakan sebuah teladan, bagaimana fungsi dan peran negara ditegakkan; yaitu dengan mengacu pada hukum yang berlaku. Penegakkan hukum adalah satu-satunya cara menjamin proses kehidupan berbangsa secara berkeadilan. Sebagai aparat negara, pak Walikota Bandung tidak dalam posisi membela pihak mana pun. Tidak membela kelompok Kristen yang sedang merayakan KKR Natal, juga Ormas PAS yang mungkin sedang memperjuangkan kepentingan primordial mereka. Kang Emil, begitu sapaan populernya, sedang membela ruang publik, yaitu negara, dan memastikannya tegak berwibawa di hadapan massa yang plural dengan kepentingannya yang  beragam.

Penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh Kang Emil di Bandung semoga diikuti penegakan di daerah lain. Terkait kasus apa pun, negara harus berdiri tegak dan menjadikan hukum sebagai panglima. Hukum, yang diturunkan dari ideologi negara yaitu Pancasila, dan bersumber dari konstitusi UUD’45. Siapa pun, kelompok mana pun, harus takluk dan ditaklukan pada hukum negara. Dan, sekali lagi, negara diberi kewenangan formal untuk memaksa setiap warga mentaati hukum negara. Hanya dengan cara itu, NKRI bisa lestari dan maju menjadi negara berkeadaban, meraih cita-cita berbangsa dan bernegara.

Salam Kompasiana!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun