Sebagai simpulan, negara sudah seharusnya memproses kasus ini dengan kacamata konstitusi. Dalam negara demokrasi, tuntutan setiap elemen masyarakat kepada negara sah sebagai bentuk partisipasi politik. Hakikatnya semua tuntutan dan artikulasi kepentingan ditujukan untuk memengaruhi keputusan politik. Itu wajar, bahkan dibutuhkan. Tugas nNegara memrosesnya menurut sistem kontitusi yang ada, lalu memastikan semua bentuk dinamika dan pasrtisipasi politik itu memperkuat kehidupan bernegara. Â
Bentuk partisipasi politik yang disuarakan Habieb Rizieq, dkk lewat aksi 14 Oktober 2016 itu jelas sebuah tuntutan politik. Sebuah gerakan untuk membela kepentingan politik faksi kekuasaan di Pilkada DKI 2017, bukan kepentingan agama.
 Salam Kompasiana!                         Â