Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika Saya Berkontribusi dalam Pengampunan Pajak

30 September 2016   21:58 Diperbarui: 2 Oktober 2016   08:04 1492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak pada hari terakhir Program Tax Amnesty di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9) (Republika/Wihdan Hidayat).

Tahap Pertama (Juli-September 2016): 450.000.000 x 2% = Rp.9.000.000

Tahap Kedua (Oktober-Desember 16): 450.000.000 x 3% = Rp.13.500.000

Tahun 2017: 450.000.000 x 5% = Rp.22.500.000.  

Lihat perbedaannya? Jumat 30 September saya selesaikan hutang saya pada negara dengan membayar 9 juta. Bila terlambat tiga hari saja ke depan sehingga Senin 3 Oktober baru mengurusnya, berarti saya sudah harus membayar lebih mahal 4,5 juta. Bila menunggu hingga Januari 2017 sudah membengkak lagi menjadi Rp.22,5 juta,  artinya menambah 13,5 juta dari yang seharusnya bila saya bayarkan pada Tahap Pertama TA. Woooow! Kata Syahrini, “sesuatu banget,” bukan? Makanya, saya putuskan tetap mengurusnya pada Tahap Pertama. Bagi temans yang belum sempat, saya sarankan uruslah pada Tahap Kedua. Daripada menunda lagi, perbedaan hanya 3 bulan (Oktober 2016 ke Januari 2017) Anda harus membayar jauh lebih banyak. Bahkan, konon makin ke depan denda pajak akan terus merangkak hingga bisa mencapai 200%?  Makanya, kenapa harus ambil resiko menunda?

Presiden Joko Widodo memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak pada hari terakhir Program Tax Amnesty di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9) (Republika/Wihdan Hidayat).
Presiden Joko Widodo memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak pada hari terakhir Program Tax Amnesty di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9) (Republika/Wihdan Hidayat).
Kecuali Anda pikirkan toh itu untuk negara sehingga membantu pemasukan negara maka pikiran itu amat baik. Pertanda Anda warga negara yang benar-benar ingin membangun. Sebab, tidak ada yang disebut rugi, kalau untuk negara bukan? Asalkan benar-benar dikelola secara transparan dan bertanggungjawab oleh pemerintah, kenapa tidak?

Demikian pengalaman saya mengikuti Tax Amnesty pada hari terakhir Tahap Pertama. Maka, ketika pada pukul 20.03 tanggal 30 September Preseiden Joko Widodo mengumumkan capaian Tax Amnesty tahap I dari total deklarasi dan repatriasi mencapai Rp.3.540 Triliun, sedangkan dana tebusan mencapai Rp.100 Triliun, saya begitu berbangga karena kontribusi saya termasuk di dalamnya. Apakah Anda akan menjadi kontributor berikutnya?

Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun