Tahap Pertama (Juli-September 2016): 450.000.000 x 2% = Rp.9.000.000
Tahap Kedua (Oktober-Desember 16): 450.000.000 x 3% = Rp.13.500.000
Tahun 2017: 450.000.000 x 5% = Rp.22.500.000.
Lihat perbedaannya? Jumat 30 September saya selesaikan hutang saya pada negara dengan membayar 9 juta. Bila terlambat tiga hari saja ke depan sehingga Senin 3 Oktober baru mengurusnya, berarti saya sudah harus membayar lebih mahal 4,5 juta. Bila menunggu hingga Januari 2017 sudah membengkak lagi menjadi Rp.22,5 juta, artinya menambah 13,5 juta dari yang seharusnya bila saya bayarkan pada Tahap Pertama TA. Woooow! Kata Syahrini, “sesuatu banget,” bukan? Makanya, saya putuskan tetap mengurusnya pada Tahap Pertama. Bagi temans yang belum sempat, saya sarankan uruslah pada Tahap Kedua. Daripada menunda lagi, perbedaan hanya 3 bulan (Oktober 2016 ke Januari 2017) Anda harus membayar jauh lebih banyak. Bahkan, konon makin ke depan denda pajak akan terus merangkak hingga bisa mencapai 200%? Makanya, kenapa harus ambil resiko menunda?
Demikian pengalaman saya mengikuti Tax Amnesty pada hari terakhir Tahap Pertama. Maka, ketika pada pukul 20.03 tanggal 30 September Preseiden Joko Widodo mengumumkan capaian Tax Amnesty tahap I dari total deklarasi dan repatriasi mencapai Rp.3.540 Triliun, sedangkan dana tebusan mencapai Rp.100 Triliun, saya begitu berbangga karena kontribusi saya termasuk di dalamnya. Apakah Anda akan menjadi kontributor berikutnya?
Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H