Nilai aset (per Desember 2015) = Rp. 550.000.000
Hutang (per Desember) = Rp. 100.000.000 (maksimal bisa 75% dari nilai aset)
Pajak (yang harus saya bayar) adalah 450.000.000 x 2% = Rp.9.000.000
Setelah data diisi, bisa langsung dicetak kode billing. Kode billing inilah yang dipakai untuk membayar di Bank, bisa lewat teller maupun via ATM.Â
Ada dua form yang harus dicetak untuk saya tandatangani, yaitu (1) Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, dan (2) Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Aset. Kedua form ini ditandatangani di atas materai 6000. Â Makanya, jangan lupa juga bawa materai 6000 sebanyak dua lembar.
Tim Peneliti. Setelah data diisi lengkap, dan dua form ditandatangani, dibawah ke desk pengarah layanan, lalu akan didistribusi ke desk peneliti dokumen.  Â
Dokumen yang dimasukkan adalah:
- Daftar Pengisian Harta dan Utang
- Bukti bayar dari bank atau bukti transfer atm
- Foco SPT
- Surat Pengakuan Pemilikian Harta
- Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan
- Surat Perjanjian Kredit Bank (kalau ada pinjaman bank)
Pada hari Kamis 29 September sekitar 8 desk penuh dokumen untuk diteliti, karena antrinya juga lumayan. Mungkin lantaran tanggal 30 September merupakan hari terakhir pelayanan TA Tahap I, maka kebanyakan peserta yang datang adalah untuk mengambil tanda terima, atau setidaknya memasukkan dokumen yang hari sebelumnya dimasukkan tetapi belum lengkap. Saya termasuk kategori ini. Jumlah peserta yang berkonsultasi masih ada tetapi jumlahnya sedikit, terlihat dari help desk yang tinggal 1. Bahkan setelah pukul 10.00 sudah diarahkan ke lantai 2.
Menunggu hasil penelitian dokumen tidak seperti mengikuti asesmen kompetensi yang terasa begitu mendebarkan, mengkwatirkan, penuh keraguan. Mengetahui bahwa dokumen kita sedang diteliti secara manusiawi memang menggetarkan hati, namun keramahan petugas membuat kita lebih santai dan optimis. Paling-paling ada kesalahan teknis, atau dokumen yang belum ditandatangani, atau kurang lengkap. Bila demikian, kita akan dipanggil untuk diinformasikan serta menyelesaikannya. Tetapi kalau sudah lengkap, petugas langsung upload.
Bila data di-upload, lalu kita tinggal menunggu panggilan dari meja Pengarah Layanan untuk menyerahkan Tanda Terima Surat Pernyataan Harta. Selesailah. Dan, saya pun merasa jadi warga negara yang baik dengan menyelesaikan salah satu kewajiban. Terimakasih kepada pemerintah yang telah memberi pengampunan.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan aset dan belum mengikuti TA, berikut contoh perhitungan, berdasarkan kasus saya, untuk melihat perbedaannya.