Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika Saya Berkontribusi dalam Pengampunan Pajak

30 September 2016   21:58 Diperbarui: 2 Oktober 2016   08:04 1492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waktu antri di kantor pajak (KPP Pratama Salatiga) 29 September 2016, saya iseng bercerita dengan pak Pram dari Margosari. Pak Pram mengikutkan satu bidang tanah dan bangunan dalam Tax Amnesty  (TA) yang dibelinya 2012. “Lha, kita ini termasuk pengemplang pajak ya, pak?”, tiba-tiba pak Pram nyeletuk setelah sedikit jedah. Mengajukan pertanyaan seperti itu membuat saya dan pak Pram sama-sama tertawa. Tetapi, mengganggu juga. Tarnyata kasus saya dan pak Pram sama, yaitu karena faktor ketidaktahuan. Kami pikir kan sudah bayar pajak pembelian, lalu potongan untuk setiap pemasukan dari NPWP. Karenanya, tidak teliti memasukannya dalam pengisian laporan SPT.

Jadi, prinsipnya aset yang diikutkan dalam TA adalah yang belum dilaporkan dalam SPT. Kasarnya, harta yang diumpetin, baik sengaja maupun tidak. Saya dan pak Pram jelas tidak sengaja. Banyak orang tidak sengaja dan tidak paham. Tetapi, yang penting menyadarinya lalu mengikuti program pengampunan yang sudah disediakan pemerintah.

Syarat utama adalah sudah punya NPWP dan SPT. Tanpa kedua syarat ini tentu Anda tidak bisa mengikuti TA. Artinya, Anda memang sudah melaporkan penghasilan tahunan, dan juga memiliki NPWP.  Apabila belum, langsung mengurusnya juga tidak lama. Tergantung antrian. Di Salatiga, saya tanyakan ke petugas katanya kalau gak antri paling lama 60 menit SPT maupun NPWP sudah beres. SPT lalu di-fotocopy satu lembar untuk dimasukkan bersama dokumen lainnya. Kalau ada pinjaman di lembaga keuangan, harus lampirkan foco Surat Perjanjian Kredit/pinjaman.

Pintu masuk Kantor Pajak Salatiga (Foto Dokpri)
Pintu masuk Kantor Pajak Salatiga (Foto Dokpri)
Begitu dari tempat parkir tukang parkir dengan ramah mempersilahkan masuk. Di depan pintu masuk berdiri “penerima tamu” alias security yang siap membantu. Dia akan menanyakan keperluan Anda lalu mengarahkan ke mana sebaiknya. Bila kepentingannya mengurus TA diarahkan ke ruang pengurusan TA, kalau konsultasi (umum) di arahkan ke ruang lainnya, pun kalau SPT di tempat lainnya lagi.

Saya segera diarahkan ke ruang pengurusan TA. Begitu masuk langsung antri di meja “Pengarah Pelayanan.” Setelah antri sekitar lima menit, saya pun berkesampatan dilayani. Menuliskan nama, No.NPWP, dan no telp serta keperluannya, apakah OP (Obyek Pajak individu) atau TA untuk perusahaan (Badan).  Lalu, petugas pengarah layanan akan memastikan urusan, apakah masih taraf konsultasi, penyerahan dokumen, penelitian atau pengambilan Tanda Terima.

Help Desk/Konsultasi. Karena saya belum paham, saya butuh konsultasi. Saya diarahkan ke help desk. Di sana saya ditanya aset yang akan diikutkan dalam TA, bentuk (kode aset) dan nilainya. Juga, apakah punya pinjaman (hutang)? Kalau punya hutang, berapa nilainya? Sebenarnya kalau semua data itu sudah ada, atau setidaknya saya tahu persis data dan diinformasikan, bisa langsung dibantu pengisiannya di form.  Sejumlah dokumen memang harus diisi, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah data aset untuk TA itu. Data utamanya hanya no sertifikat (untuk tanah dan bangunan) dan no BPKB (untuk kendaraan) untuk yang mengurus aset bangunan dan kendaraan. Yang saya sertakan hanya tanah dan bangunan. Makanya, seharusnya kalau saya bawa SSPD-PBHTB (Surat Setoran Pajak Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sudah sangat cukup.

Karena saya tidak ingat detil, dan tidak membawa dokumen di atas, maka saya harus kembali ke rumah untuk mengisinya. Rumah saya juga berjarak hanya sekitar 1,5 Km dari kantor pajak. Tetapi melalui konsultasi setidaknya saya sudah paham aset apa yang akan saya ikutkan dalam program TA serta bagaimana mengisi formnya. Saya diberikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk diisi. Oh ya, bagi yang hendak mengikuti TA tahap berikutnya, jangan lupa membawa flashdisk untuk meng-copy semua dokumen itu.

Saya pun kembali ke rumah dan mengisi dokumen dengan mengacu dokumen legal yang ada. Makanya, bagi Anda yang berencana mengikuti TA tahap berikut, sebaiknya membawa dokumen seperti saya sebutkan diatas, supaya Anda tidak perlu pulang rumah seperti saya. Di help desk pun Anda sudah bisa dibantu hingga langsung beres. Sebagian peserta TA membawa laptop sehingga mereka langsung mengerjakannya di teras kantor Pajak, dimana juga disediakan meja dan kursi untuk kepentingan itu.  

Suasana hari terakhir di ruang Pengursan TA lebih sepi dari tgl.29 September 2016 (Foto Dokpri)
Suasana hari terakhir di ruang Pengursan TA lebih sepi dari tgl.29 September 2016 (Foto Dokpri)
Sangat menolong adalah file perhitungan yang diberikan sudah dalam bentuk exel sehingga benar-benar memudahkan. Begitu data diinput, langsung keluar jumlah pajak yang harus dibayar. Meski demikian, tidak ada salahnya memahami perhitungan seperti yang saya alami.

Dasar perhitungan nilai aset adalah per Desember 2015. Sekali lagi, untuk aset yang belum dilaporkan dalam SPT. Misalnya saya beli rumah melalui pengembang (perumahan) tahun 2013 senilai Rp.450.000.000. Maka, yang dibutuhkan adalah  perkiraan nilai jualnya (tanah dan bangunan) per Desember 2015. Katakanlah Rp.550.000.000. Dari harga beli 450.000.000, saya pinjam dari bank 200.000.000 yang kemudian saya cicil per bulannya.  Utang itu juga diperhitungkan dalam TA sehingga benar-benar meringankan. Dari nilai pinjaman itu, 100.000.000 diperhitungkan untuk keringanan TA saya.

Perhitungannya sbb:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun