Mohon tunggu...
Selvin Pamalla Mangiwa
Selvin Pamalla Mangiwa Mohon Tunggu... Perawat - Do your best and let God do the rest

Mahasiswi FIK UI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Inovasi Telenursing dalam Meningkatkan Profesionalisme Perawat Selama Masa Pandemi Covid-19

28 Juni 2021   21:24 Diperbarui: 28 Juni 2021   21:31 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Virus yang disebabkan oleh SARS-COV-2, makin menyebar ke 34 provinsi di wilayah Indonesia. Pandemi ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh warga dalam pemulihan bangsa dikarenakan sudah setahun lebih menimbulkan banyak masalah dan dampak di berbagai sektor kesehatan, ekonomi pendidikan serta memunculkan stigma sosial di tatanan masyarakat.

Berbagai upaya sudah pemerintah lakukan mulai dari menggemakan protocol kesehatan melalui gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), peraturan karantina wilayah, dan percepatan vaksinasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga indonesia betapa berbahayanya virus Covid-19 (Kemenkes, 2021).

Munculnya varian baru dari negara India, Brazil, Afrika Selatan dan Inggris dan telah masuk ke Indonesia mengakibatkan melonjaknya jumlah penderita Covid-19. Keterbatasan tenaga kesehatan, keterbatasan tempat tidur di rumah sakit dan tingginya tenaga kesehatan yang terjangkit virus Covid-19, menjadi tantangan bagi dunia kesehatan untuk berinovasi memodifikasi pemanfaatan teknologi smartphone dalam memberikan asuhan keperawatan yang diperuntukkan bagi klien yang terinfeksi Covid-19 dalam memutuskan mata rantai virus ini.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin pesat memberikan dampak perubahan yang signifikan dalam bidang kesehatan termasuk bidang keperawatan. Banyaknya fenomena-fenomena masalah kesehatan yang muncul dan mudahnya masyarakat mengakses segala informasi kesehatan melalui kemajuan teknologi menjadi tuntutan bagi perawat dalam meningkatkan pelayanan keperawatan professional dengan memanfaatkan modifikasi teknologi komunikasi, salah satunya dengan pelayanan keperawatan jarak jauh yang dikenal dengan telenursing.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.38 tahun 2014 pasal 29 tentang keperawatan yang membahas mengenai berbagai tugas perawat yaitu diantaranya peran perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat sebagai penyuluh dan juga sebagai konselor bagi pasien, serta perawat menjadi pengelola dalam memberikan pelayanan keperawatan.

Dimasa pandemi Covid-19 penggunaan telenursing dapat membantu meningkatkan profesional perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dan juga dapat menjadi solusi bagi klien dan masyarakat yang memiliki stigma ketakutan untuk datang berobat ke rumah sakit. Dalam pemberian asuhan keperawatan pada telenursing juga berlandaskan pada etika dan moral keperawatan, yaitu fidelity (menepati janji), confidentiality (kerahasiaan), privacy, accountability, veracity (kejujuran), autonomy (kemandirian), beneficine (berbuat baik), justice (keadilan), non-maleficience (tidak merugikan/tidak mencelakakan), dan altruisme (tanpa pamrih, mengutamakan kepentingan orang lain) (Suhaemi, 2003). 

Perawat dalam proses telenursing juga memberikan pelayanan kesehatan tetap berdasarkan proses asuhan keperawatan berupa melakukan pengkajian, menentukan analisa dan diagnose keperawatan, melakukan perencanaan, mengimplementasi, mengevaluasi tindakan keperawatan dan melakukan dokumentasi asuhan keperawatan bagi klien. Pengaplikasian telenursing juga melibatkan proses pemberian edukasi pendidikan dan promosi kesehatan kepada klien dan juga adanya sistem pelayanan rujukan.

Penulis tertarik membahas topik ini karena penulis mengharapkan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, dapat meningkatkan derajat kesehatan yang bermutu dan mudah dijangkau melalui pengaplikasian telenursing. Sehingga perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan yang professional mampu mengikuti perkembangan teknologi, dan dalam memberikan asuhan keperawatan berlandaskan etika dan moral keperawatan.

Telenursing adalah komponen aplikasi telehealth yang menggunakan teknologi informasi dan juga komunikasi serta sistem berbasis web. Telenursing lebih memfokuskan pada pemberian asuhan praktik keperawatan secara langsung dengan memberikan pemenuhan kebutuhan dasar yang dikeluhkan klien agar dapat menolong klien yang berjarak jauh dari perawat selama klien memiliki fasilitas smartphone, internet, computer, mesin faksimili, audio conferencing dan sistem informasi computer (Jnsson, Ann Marie & Willman, Ania, 2009)

Telenursing juga dapat membantu menyelesaikan kekurangan perawat dan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit, menurunkan jarak dan waktu kunjungan klien ke rumah sakit, menurunkan angka hospitalisasi klien, meningkatkan kepuasan klien dengan meningkatkan frekuensi komunikasi serta meningkatkan partisipasi aktif dari keluarga klien selama proses perawatan dan menjaga pemulihan klien di rumah dengan pengontrolan kepatuhan selfcare, medikasi dan status kesehatan (American Nurses Association, 2017).

Perawat yang menjadi telenurse harus memiliki pengalaman klinis, pemikiran yang kritis dalam menilai kondisi klien, memiliki kompetensi, keterampilan komunikasi, dapat bekerja mandiri juga memiliki pengetahuan kesehatan dan keperawatan yang kompleks serta kemampuan menggunakan teknologi. Perawat telenurse harus mampu menilai kapan klien sebaiknya dilakukan rawat inap dan kapan klien sebaiknya dilakukan rencana perawatan kembali. Oleh kerenanya, perawat telenurse harus terus menerus belajar dan mengupdate ilmu pengetahuannya (Sharpe, Charles C, 2001).

Penerapan prinsip ketika melakukan telenursing yaitu kualitas pelayanan kesehatan harus selalu ditingkatkan, terjadi peningkatan akses pada pelayanan kesehatan, peran dan tanggung jawab yang fleksibel, dan saat memberikan ataupun menyampaikan informasi pada klien informasi yang tidak perlu sebaiknya dikurangi, serta selalu melindungi privasi klien juga mencegah kebocoran informasi data-data klien (Scotia, 2019).

Saat klien menggunakan telenursing, klien dapat belajar mengatur kondisinya melalui e-mail dengan melaporkan status kesehatan klien, vital sign yang memonitor keadaan klien, serta video-mail yang meningkatkan evaluasi kondisi klien. Dengan adanya data dari klien, perawat kemudian dapat mengambil keputusan apakah akan melakukan perawatan melalui telenursing atau mengunjungi pasien secara langsung. Hubungan terapeutik antara klien dan perawat tetap terjaga ketika klien menceritakan kondisi kesehatannya melalui komunikasi dengan menggunakan telepon dan video conference (American Nurses Association, 2017).

Adapun manfaat dari penggunaan telenursing dalam pelaksanaan asuhan keperawatan bagi klien, yaitu (Ghaulami-Shilsari & Esmaeilpour Bandboni, 2019):

  1. Dapat menjadi media edukasi kesehatan dalam mengubah perilaku hidup sehat bagi klien.
  2. Memberikan dukungan dan penguatan bagi klien ketika akan membuat keputusan terhadap rencana perawatan yang akan dilakukan. 
  3. Mampu meningkatkan kesehatan klien melalui intervensi keperawatan yang telah diberikan dan menurunkan kemungkinan komplikasi yang akan terjadi.
  4. Memberikan dukungan kepada klien yang mengalami kelemahan dan ketidakberdayaan fisik terutama pada klien dengan penyakit kronik.
  5. Membantu klien menurunkan rasa cemas dan rasa tidak puas dengan kondisi yang dialami serta ketakutan akan kematian.
  6. Membantu menurunkan kekambuhan penyakit terutama intensitas penyakit yang sering muncul.
  7. Membantu klien dalam mengurangi lamanya waktu rawat inap dan membantu mengurangi biaya perawatan.
  8. Memberikan kemudahanan bagi tenaga kesehatan terutama yang berada di daerah dengan akses terisolasi melalui penggunaan akses pelayanan telenursing.
  9. Penggunaan telenursing dapat lebih hemat karena biaya yang akan dikeluarkan oleh klien jauh lebih ekonomis juga waktu yang dibutuhkan klien untuk melakukan telenursing lebih efektif dan cepat
  10. Klien tidak membutuhkan waktu lama untuk menunggu serta tidak mengharuskan klien mengantri seperti ketika datang berobat di rumah sakit.

Meskipun demikian terdapat masalah dalam pengaplikasian telenursing yaitu adanya kesulitan ketika menggunakan telenursing. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya informasi mengenai telenursing, terbatasnya pendidikan dan pengetahuan perawat dalam dunia kesehatan, dan perawat masih kurang mendapat dukungan dalam melakukan pelayanan keperawatan serta kurangnya dukungan bagi klien untuk memotivasi kemandirian dalam memelihara kesehatan klien.

Perawat dalam melakukan telenursing dapat pula menghadapi kendala berupa kegagalan teknologi. Kegagalan teknologi ini terjadi dikarenakan koneksi internet yang buruk, sehingga berdampak pada keselamatan klien dan menimbulkan terjadinya malpraktek. Dampak lain yang harus dicegah agar tidak terjadi kegagalan teknologi yaitu menjaga kerahasian data-data klien dan penggunaan inform consent untuk persetujuan klien terhadap tindakan intervensi yang akan diberikan (Sharpe, Charles C, 2001)

Adanya kendala-kendala untuk menerapkan telenursing di Indonesia diantaranya masih perlunya perbaikan infrastruktur berupa perbaikan akses internet dan sistem informasi telekomunikasi, integrasi dari data kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia berupa perawat kritis dan berkompeten, dilema terhadap etik legalitas dan regulasi dalam telenursing serta tingginya biaya dalam pengadaan sarana dan prasarana telenursing. Masih banyaknya kendala yang ada, menjadi suatu tantangan bagi dunia kesehatan khususnya keperawatan dalam launching pengaplikasian telenursing di Indonesia.

Demikian yang penulis ingin sampaikan mengenai inovasi telenursing dalam meningkatkan profesionalisme perawat pada masa pandemi Covid-19. Penulis mengharapkan pelayanan keperawatan dengan telenursing dapat diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga dapat menjangkau masayarakat di wilayah terpencil. Penerapan telenursing juga akan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki stigma ketakutan untuk datang berobat ke rumah sakit dan dapat membantu menurunkan jumlah kasus Covid-19, karena klien dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas pelayanan kesehatan tanpa harus bertatap muka dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

DAFTAR PUSTAKA

American Nurses Association (ANA), (2017). Nurses Advancing Telehealth Services in the Era of Healthcare Reform, dalam https://ojin.nursingworld.org/MainMenuCategories/ANAMarketplace/ANAPeriodicals/OJIN/TableofContents/Vol-22-2017/No2-May-2017/Nurses-Advancing-Telehealth-Services.html. Diakses tanggal 02 Juni 2021

Ghoulami-Shilsari, Faezah, Esmaeilpour Bandboni, Mohammad. (2019). Telenursing in Chronic Disease Care: A Systematic Review. Jundishapur Journal of Chronic Disease Care, In Press (In Press). https://sites.kowsarpub.com/jjcdc/articles/84379.html.  Diakses tanggal 02 Juni 2021

Jnsson, Ann Marie & Willman, Ania. (2009). Telenursing in home care services experiences of registered nurses. Electronic Journal of Health Informatics, 4(1), 1--7. Dalam http://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:835620/FULLTEXT01.pdf. Diakses tanggal 10 Juni 2021

Kumar, Sajeesh, 2013, Telenursing: Nursing telematics, e-book, Edited by Helen Snooks, London: Spinger

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemkes.go.id), (2021), dokumen resmi dan protocol penanggunangan Covid-19. Diakses tanggal 02 Juni 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138613/permenkes-no-20-tahun-2019. Diakses tanggal 10 Juni 2021.

Scotia, Nova, (2019), Telenursing Practice Guidelines for Nurses, Nova Scotia College of Nursing, Bedford Nova Scotia, 300 -- 120 Western Parkway, Bedford, NS B4B 0V2, dalam https://cdn1.nscn.ca/sites/default/files/documents/resources/Telenursing.pdf. Diakses tanggal 09 Juni 2021.

Sharpe, Charles C., (2001), Telenursing: Nursing Practice in Cyberspace, Nursing-Technological Innovations, Medical Telematics, Telecommunication in Medicine, USA: Greenwood Publishing Group, Inc.

Suhaemi, Mimin Emi Hj., (2003), Etika Keperawatan: Aplikasi Pada Praktik, editor: Monica Ester, Jakarta: EGC.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dapat diakses di: https://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan.pdf. Diakses tanggal 05 Juni 2021.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, dapat diakses di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38782/uu-no-38-tahun-2014. Diakses tanggal 05 Juni 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun