Untuk kembalinya petrus masih menjadi misteri. Banyak yang menyebut jika peristiwa ini termasuk dalam golongan kasus pelanggaran HAM, karena telah mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum. Pada era Reformasi sekarang, jelas sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kembalinya petrus sebenarnya bisa saja menjadi kabar baik bagi negara Indonesia. Kemunculan petrus tentunya dapat meminimalisir terjadinya kejahatan di Indonesia. Tapi tentunya kemunculan petrus harus berbeda pada saat zaman Orde Baru. Diharapkan petrus dapat memberantas kejahatan tapi sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini.
Untuk memberantas aksi kreak, sejumlah aparat penegak hukum melakukan patroli malam untuk menangkap pelaku kreak. Harapannya aksi kreak ini dapat dihentikan sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa keresahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H