Karena Setiap penduduk itu memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dimana amanat tersebut tertuang dalam UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi kependudukan juga penting dimana dokumen kependudukan merupakan bukti identitas diri, bukti pengakuan negara bagi warganya dan dokumen kependudukan juga digunakan sebagai sarana pendukung dalam akses pelayanan publik serta data kependudukan juga sangat penting bagi negara sebab data kependudukan dipergunakan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan pembangunan demokrasi.
Bagaimana Pelayanan Adminduk melalui website Sitepak ?
Untuk mengakses pelayanan Sitepak masyarakat dapat diakses di internet dengan cara sebagai berikut :
1.Buka Internet/Google klik www.sitepak.bekasikab.go.id
2.Login akun, dengan memasukan nama email dan password kemudian klik masuk dan akan langsung masuk ke halaman utama.
3.Jika belum memiliki akun, maka harus mendaftarkan akun.
Daftar akun dengan mengisi data : No HP, NIK, NO KK, Email, dan password dan klik daftar akun
4.Lakukan aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim ke email anda.
5.Upload Foto Kartu Keluarga
6.Kemudian pilih menu layanan yang dibutuhkan.
Pilihan layanan : Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran dan Surat Pindah.