PENDAHULUAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio, psycho, socio, spiritual, dan cultural yang komprehensif, serta ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Asuhan keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan pelaksanaan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena "gray area" pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari. Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskemas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara, dll (63,6%).
Pada keadaan darurat, "gray area" sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien.
Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai diberbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi dan peran perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Peran keperawatan Indonesia saat ini yang ingin menunjukkan proses perubahan menuju profesional menjadi tantangan terbesar dari berbagai pihak tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa sebagai penggerak perubahan saat ini membuktikan kelahiran reformasi pada tahun 1998, begitu pula dengan pergerakan mahasiswa keperawatan yang membuat sebuah organisasi mahasiswa profesi yaitu Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) pada tahun 2000. Wadah kelahiran organisasi tersebut mengkoordinir semua institusi keperawatan S1 di Indonesia dalam memperjuangkan profesionalisme keperawatan. Dalam kiprahnya ILMIKI telah mengalami beberapa periodesasi dimana arah perjuangan berlandaskan peran idealismenya sebagai mahasiswa.
ISI
Sejarah membuktikan bahwa tinta-tinta emas telah diukir oleh mahasiswa. Dinamisasi pergerakan mahasiswa mampu memberikan perubahan signifikan bagi perubahan sosial dan corak kehidupan masyarakat. Melalui fungsinya sebagai iron stock, agent of change, dan social control mahasiswa tidak hanya menjadi kader penerus bangsa tetapi juga memberikan kontribusi bagi pengawasan kebijakan sosial. Berbagai peristiwa yang terjadi diseluruh pelosok negeri ini telah menuntut profesionalitas dalam aspek kesehatan. Tenaga kesehatan yang berkualitas menjadi tuntutan pelayanan di masyarakat. Dinamisasi kondisi antar profesi kesehatan cukup mempunyai pengaruh kuat dalam menentukan langkah konkrit menuju masyarakat Indonesia yang sehat.
Lahirnya ILMIKI pada 24 September 2000 menunjukkan upaya mahasiswa keperawatan untuk berperan serta mengukir sejarah perkembangan keperawatan profesional di Indonesia. ILMIKI diharapkan mampu menjadi wadah bagi perkembangan keperawatan dan jaringan komunikasi lembaga mahasiswa ilmu keperawatan. Sehingga, mahasiswa keperawatan memiliki satu wadah yang utuh.
Pada 1999 merupakan awal munculnya pemikiran untuk membentuk wadah koordinatif berskala nasional untuk mahasiswa keperawatan. Sebelumnya terdapat beberapa usulan nama organisasi yaitu OMKI, IMKI, JMIKI, dan ILMIKI. Kemudian diperoleh kesepakatan dan pendeklarasian organisasi yang bernama "Ikatan Lembaga Ilmu Keperawatan Indonesia" atau disingkat dengan ILMIKI (di Surabaya, 24 September 2000 pukul 16.00 WIB).
ILMIKI berbentuk ikatan yang menghimpun lembaga kemahasiswaan S1 Keperawatan seluruh Indonesia, bersifat independen, dan berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi. ILMIKI berperan aktif dalam perkembangan keperawatan profesional Indonesia dan berfungsi sebagai wadah pengkaderan mahasiswa keperawatan menuju perawat profesional pembangun bangsa.
Banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan untuk memajukan dunia keperawatan Indonesia, salah satunya adalah adanya suatu Undang-undang yang khusus mengatur tentang Keperawatan. Di mana Undang-undang ini akan memberikan perlindungan hukum kepada klien sebagai penerima asuhan keperawatan dan juga kepada perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan. Hanya perawat yang telah memenuhi syarat yang bisa mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan. Begitu urgennya Undang-undang yang khusus mengatur tentang keperawatan, namun kenyataannya Undang-undang tersebut masih belum bisa terwujud. Karena hingga saat ini Undang-undang itu masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU) Keperawatan.
Mahasiswa keperawatan dengan kuantitas massa dan intelektualitas yang besar dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan aksi nasional pengawalan pengesahan Undang-undang Keperawatan. Disinilah peran ILMIKI sebagai organisasi mahasiswa keperawatan berskala nasional untuk mengkoordinir aksi mahasiswa agar aksi yang dilakukan efektif, efisien, terarah, dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Selain itu, upaya pengawalan pengesahan terhadap RUU Keperawatan tersebut akan mampu memperkuat pemahaman dan menyatukan suara mahsiswa Ilmu Keperawatan se-Indonesia tentang Undang-undang Keperawatan Indonesia.
ILMIKI juga bisa menjadi wadah bagi mahasiswa keperawatan untuk menambah pengetahuan mengenai keperawatan serta mengembangkan keterampilan-keterampilan yang tidak didapatkan dibangku perkuliahan. Keperawatan mempunyai landasan untuk memberikan perawatan kepada pasiennya secara bio, psycho, socio, spiritual, dan cultural yang harus menjadi pegangan untuk setiap perawat agar melakukan tugasnya merawat pasien secara holistik. Hardskill seorang perawat dirasa tidak cukup untuk memenuhi dasar holistik dalam setiap intervensinya kepada pasien. Dibutuhkan kemampuan yang lain berupa softskill.
Softskill adalah aspek penting untuk menilai kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Kegiatan berorganisasi sesungguhnya akan melatih dan mengembangkan softskill setiap individu. Organisasi keperawatan berfungsi sebagai wadah mahasiswa keperawatan untuk mengembangkan softskill yang selama ini tidak diperoleh dibangku perkuliahan. Menuangkan ide, inovasi, serta kreasi dalam suatu organisasi guna integritas sumber daya manusia didalamnya. Dengan adanya program-program ILMIKI dalam hal pengembangan sumber daya mahasiswa keperawatan dapat membantu institusi-institusi keperawatan yang ada di Indonesia utuk menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas.
PENUTUP
Proses transformasi profesionalitas keperawatan Indonesia menjadi tantangan terbesar dari berbagai pihak tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa keperawatan dengan kuantitas massa dan intelektualitas yang besar dapat menjadi salah satu kekuatan utama untuk mewujudkan hal itu. Lahirnya ILMIKI pada 24 September 2000 menunjukkan upaya mahasiswa keperawatan untuk berperan serta mengukir sejarah perkembangan keperawatan profesional di Indonesia. ILMIKI diharapkan mampu menjadi wadah bagi perkembangan keperawatan dan jaringan komunikasi lembaga mahasiswa ilmu keperawatan. Serta dapat menjadi wadah bagi mahasiswa keperawatan di Indonesia untuk menambah pengetahuannya mengenai dunia keperawatan serta mengembangkan keterampilan-keterampilan yang tidak didapatkan dibangku perkuliahan.
Dampak yang timbul akibat keberadaan ILMIKI bagi institusi-institusi keperawatan di Indonesia adalah membantu institusi-institusi tersebut mencetak lulusan-lulusan yang berkualitas melalui program-program pengembangan sumber daya manusianya.
DAFTAR PUSTAKA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H