Mohon tunggu...
Selo Sulistyo
Selo Sulistyo Mohon Tunggu... -

Dosen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT-UGM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Profesor Kerja vs Profesor Penghargaan

29 Oktober 2016   21:17 Diperbarui: 30 Oktober 2016   07:23 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak layak karena:

  1. Aturan yang dipakai adalah permenpan no 46 tahun 2013 (atau sebelumnya), tetapi tidak kena aturan umur pensiun
  2. Diusulkan oleh perguruan tinggi yang beliau dirikan sendiri.
  3. Setelah menjabat profesor tidak produktif di kampus, sebagaimana diharapkan.

Apa konsekuensinya?

UU dan Permendikbud no 40 thn 2012 membuka peluang, pengangkatan seseorang menjadi pejabat profesor dapat dengan mudah ditunggangi kepentingan politik, pribadi dan kekuasaan. Kalau ini terjadi, benar-benar suram.

UU menciptakan ketidakadilan bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap. Bagi seorang dosen tetap, tidak mudah mencapai karir tertinggi yakni jabatan profesor. Mereka harus berjuang dulu berfungsi sebagai motor penggerak pendidikan tinggi dalam hal mengembangkan ilmu pengetahuan, agar dapat menjabat sebagai profesor. Sementara itu, mereka yang dosen tidak tetap dapat dengan mudah menduduki jabatan profesor hanya karena dinilai layak menjadi profesor, tanpa melihat apakah yang bersangkutan mau menjalankan tugas sebagai profesor atau tidak. Seadainya profesor tipe ini (diangkat karena prestasi luar biasa) semakin banyak, tidak ada jaminan bahwa beliau akan berfungsi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pengangkatan seseorang karena alasan penghargaan cenderung akan berhenti berkarya setelah mendapat jabatan itu. Ini tentu kontradiktif dengan tujuan sebenarnya dan ada kecenderungan tidak produktif karena tidak disertai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan tersebut. Ini pun terjadi dengan profesor yang diangkat berdasar Permenpan no 46 thn 2013. Penerapan Permenpan no 46 telah membentuk sistem bahwa mereka yang diangkat menjadi profesor adalah dalam rangka untuk menghargai apa yang telah dikerjakan (KUM), cenderung bukan oleh karena diminta untuk melaksanakan tugas mencapai visi dan misi perguruan tinggi. Lagipula, pada saat diangkat menjadi profesor umumnya sudah berumur sehingga sebagian besar sudah sulit untuk produktif lagi.  

Kesimpulan saya, adanya aturan tentang pengangkatan profesor akan berakibat semakin bagusnya perkembangan ilmu pengetahuan dan kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Kita berpikir positif saja, bahwa semoga saja mereka yang diangkat menjadi profesor bisa dapat menjalakan tugasnya di kampus. Mereka menjadi profesor kerja, bukan profesor penghargaan. Profesor penghargaan hanya puas dengan hasil kerja yang telah mengantarnya menjadi profesor, tetapi profesor kerja adalah mereka yang merasa bahwa jabatan adalah amanah/tugas/beban. Kalau semua profesor adalah profesor kerja, maka akan semakin kuat pengembangan ilmu di negara tercinta INDONESIA. Semakin banyak publikasi ilmiah Indonesia di jurnal internasional, sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun