PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENGANCAM EKSISTENSI PANCASILA
Oleh :
Selma Khoerunisa
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
selmaaanisaaa22@gmail.com
ABSTRACT
Illegal distribution and drug abuse in Indonesia has reached quite a high number.Globally recorded, there are around 275 million people in world abuses drugs. However, this will be the case from 2021 to 2023 in Indonesia experienced a decline in cases of drug abuse. From the previous one around 2.4% of users became only 1.73% of users or around 3.3 million people.Â
The large number of drug users in Indonesia can threaten the existence of Pancasila, especially in the context of the values and principles adhered to by Pancasila. For that sake It is necessary to increase the reduction in cases of drug abuse in Indonesia our awareness to always practice the values of Pancasila. Through five values Pancasila, it is hoped that Indonesia will be free from the threat of danger drugs.
Â
ABSTRAK
Peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai angka yang cukup tinggi. Tercatat secara global , terdapat sekitar 275 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Namun demikan pada tahun 2021 sampai 2023 di Indonesia mengalami penurunan kasus penyalahgunaan narkoba.Â
Dari yang sebelumnya sekitar 2,4% pengguna menjadi hanya 1,73% pengguna atau sekitar 3,3 juta orang. Banyaknya pengguna narkoba di Indonesia dapat mengancam eksistensi Pancasila terutama dalam konteks nilai nilai dan prinsip prinsip yang dianut oleh Pancasila. Untuk itu demi meningkatkan penurunan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia perlu adanya kesadaran kita untuk selalu mengamalkan nilai pancasila. Melalui lima nilai pancasila, diharapakan negara Indonesia akan terbebas dari ancaman bahaya narkoba.
Kata Kunci : Penyalahgunaan narkoba, eksistensi Pancasila, dan nilai nilai Pancasila
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas terdapat lebih dari 273 juta jiwa, yang tersebar luas dari Sumatera sampai papua. Selain itu, Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang begitu banyak. Namun begitu,tak bisa di pungkiri dengan padatnya penduduk dan luasnya negara Indonesia, penyebaran obat-obat terlarang begitu cepat dan tak bisa di hindari. Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak lagi mengenal gender, semua lapisan masyarakat baik tua muda, sudah banyak yang menyalahgunakan narkoba. Terlebih di kalangan siswa dan mahasiswa.
Kejahatan narkoba merupakan sebuah kejahatan yang bertingkat internasional. Sehingga bahaya narkoba ini bisa menjadi penyebab rusaknya ketahanan negara Indonesia. Bahkan Sejak tahun 1988, tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati oleh seluruh dunia setiap tahunnya. World Drug Day merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berdampak buruk untuk kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, keamanan, dan kedamaian (HANI, 2021)
METODE
Dibuat dengan cara melihat referensi pada buku, google Scholar dan jurnal yang telah di terbitkan sebelumnya.
PEMBAHASAN
- Konsep Pancasila
- Konsep pancasila Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila berasal dari dua suku kata dari bahasa Sanskerta. Yaitu "panca " yang berarti lima dan "sila " yang berarti asas atau dasar. Pancasila adalah suatu hal yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa.Â
- Tanggal 1 Juni adalah hari peringatan lahirnya Pancasila. Walaupun disaat awal perumusan terjadi banyak pertentangan yang berhubungan dengan bunyi sila pertama yaitu menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, tetapi atas dasar kesepakatan bersama yang beranggapan bahwa Indonesia bukan hanya mempunyai warga negara yang beragama Islam maka dari itu sila pertama di ganti menjadi ketuhanan Yang Maha Esa.Â
- Selain itu Pancasila juga merupakan suatu penegakkan untuk HAM. Karena di dalam Pancasila sudah di atur setiap hak dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia secara detail dan menyeluruh. Selain menjadi Dasar negara Pancasila juga dijadikan sumber hukum diatas segala hukum di Indonesia.Â
- Dengan kata lain tanpa adanya Pancasila, kita bukanlah negara yang berlandaskan Bhineka tunggal ika. Yang selalu menghargai perbedaan. Karena itu sebagai warga negara Indonesia, kita patut bersyukur, karena kita bisa dengan bebas dan teratur melakukan hak dan kewajiban kita.
- Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas yaitu
- Asal Mula yang Langsung. Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.Â
- Adapun rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut : Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup,Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila, Asal Mula Karya (Kausa Effisien) adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis) adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah Asal Mula yang Tidak Langsung
- Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut : Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu : Nilai Ketuhanan,Nilai Kermanusiaan,Nilai Persatuan,Nilai Kerakyatan,Nilai Keadilan. Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu : Nilai adat istiadat,Nilai kebudayaan,Nilai religius . Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.Â
- Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa pahampaham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Bangsa Indoenesia ber-pancasila dalam Tri Prakara Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu : Pancasila Asas Kebudayaan , Pancasila Asas Religius , Pancasila Asas Kenegaraan
- Â Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya memiliki makna dan dimensi tersendiri, yang konsekuensinya juga memiliki aspek yang berbeda, meskipun sifat dan sumbernya sama. Pandangan hidup yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan pandangan hidup yang menyeluruh. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk mengatur kehidupan pribadi seseorang maupun dalam interaksi manusia dalam masyarakat dan alam sekitarnya. Pandangan hidup berbangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup bernegara dapat disebut sebagai ideologi negara.Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
- Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis.Â
- Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahankelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila pancasila.Â
- Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi,dan pendidikan pada khususnya.
- Konsep Narkotika
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Narkotika dibagi atas tiga, yaitu:golongan 1,golongan 2,dan golongan 3.Tujuan diproduksinya narkotika adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan teknologi .
- Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Adapun Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
- Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.Â
- Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
- Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
- Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
- Dalam penerapannya, Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.Tetapi walau begitu mentri tetap melakukan pengawasan terhadap produksi narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan narkotika.Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
- Narkoba Mengancam Eksistensi Pancasila
- Narkoba dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi Pancasila dan masyarakat Indonesia dengan beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut melibatkan dampak negatif narkoba terhadap nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Pancasila dan stabilitas sosial negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa narkoba dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi Pancasila:
- Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat:
- Â Â Penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pancasila menekankan pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan, dan penggunaan narkoba dapat merugikan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas.
- Ketahanan Nasional:
- Â Â Narkoba dapat menjadi sumber pendanaan untuk kegiatan ilegal dan kelompok teroris, yang dapat mengancam ketahanan nasional. Pancasila menekankan pada persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga ancaman terhadap ketahanan nasional dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi Pancasila.
- Kerentanan Generasi Muda:
- Â Â Generasi muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa. Narkoba dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan mereka, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan pada kesejahteraan generasi mendatang.
- Keamanan dan Ketertiban:
- Â Â Penggunaan narkoba sering kali terkait dengan kejahatan, perdagangan gelap, dan peredaran senjata. Ini dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang menekankan pada persatuan, keadilan, dan ketertiban.
- Penghancuran Moral dan Etika:
- Â Â Penggunaan narkoba dapat merusak moral dan etika masyarakat. Pancasila menekankan pada prinsip-prinsip etika dan moral yang tinggi, sehingga penyebaran narkoba dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai ini.
- Pemberantasan narkoba dan upaya pencegahan penyalahgunaannya menjadi bagian dari upaya untuk menjaga eksistensi Pancasila dengan melindungi nilai-nilai yang diamanatkan oleh ideologi dasar tersebut. Upaya tersebut melibatkan kerjasama antarinstansi pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk melindungi keamanan, kesejahteraan, dan moralitas masyarakat.
- Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
- Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
- Faktor Subversi Dengan Jalan "memasyarakatkan" narkoba di negara yang jadi Sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya Sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri Sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang Kebudayaan, moral dan sosialFaktor ekonomi Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika Sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya Akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa Barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang Menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat. (Sitanggang, 1999 : 32)
- Faktor lingkungan
- Faktor lingkungan Faktor utama dalam lingkungan adalah lingkungan keluarga. Hal ini terjadi karena orang tua tidak pernah memperhatikan anaknya, malah hanya sibuk dengan pekerjaan nya . Dan ini yang menjadi awal jatuhnya generasi muda kedalam jalur penyalahgunaan Narkoba. Berikutnya adalah lingkungan yang sudah tercemar dan/kebiasaan.Hal ini terjadi akibat adanya pedagangpedagang yang menjual barang haram ini karena mereka menjadi alat penyebar dari sindikat narkotika.
- Â
- Penanggulangan penyalahgunaan narkotika
- Peneliti membagi upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ke dalam tiga bagian, yakni preemtif,preventif, dan represif. Ketiga hal ini merupakan fungsifungsi utama (operasional) sesuai dengan tugas pokok Polri yang diatur dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- Upaya Preemtif
- Upaya preemtif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini,antara lain mencakup pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang bersifat dengan sasaran untuk memengaruhi faktor-faktor penyebab pendorong dan faktor peluang (Faktor Korelatif Kriminogen) dari adanya kejahatan tersebut. Sehingga akan tercipta suatu kondisi kesadaran kewaspadaan dan daya tangkal serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku dan norma hidupbebas dari segala ancaman narkoba (Dit Bimmas Polri, 2000:23).Menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba, upaya preemtif merupakan salah satu kegiatan operasional yang dilakukan oleh pemerintah
- Upaya Preventif
- Tindakan preventif sebagaimana dikatakan oleh Momo Kelana (2002) merupakan pelaksanaan fungsi kepolisian yang diarahkan kepada upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas. Adapun penanganan secara preventif yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan kepolisian. Dalam pencegahan masalah tindak pidana narkoba, pihak Satuan Narkoba melakukan Operasi Rutin Kepolisian dan Operasi Khusus Kepolisian.
- Upaya Refsif
- Upaya represif dimulai ketika polisi mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindak kejahatan. Sumber informasi tersebut bisa berasal dari Laporan masyarakat, media massa, diketahui langsung oleh aparat, maupun data yang diberikan oleh intelijen kepolisian.
- Adapun upaya dari kita sebagai warga negara dan pemerintah, yaitu
- Pencegahan
- - Â Â Â Â Â Kita sebagai manusia yang memiliki rumah, jadikanlah rumah dan keluarga sebagai tempat berteduh dan berkeluh kesah dalam arti yang seluas-luasnya.
- - Â Â Â Â Â bekerja sama dengan pemerintah agar setiap usaha yang di lakukan pengedar dalam mengedarkan narkoba bisa cepat teratasi
- Pengobatan
- Merupakan upaya yang harus segera dilakukan bila Individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan Narkotika/obat keras. Disadari bahwa "penyakit" yang ditimbulkan Karena kecanduan narkotika ini mempunyai permasalahan sendiri Dan berbeda dengan penyakit lainnya. Karena rumit dan Kompleksnya masalah ini, yang menyangkut aspek organobiologi, Sosial cultural, pengibatan terhadap ketergantungan narkotika dan Obat keras ini sangat sulit. Meskipun demikian upaya kea rah Pengobatan korban ketergantungan narkotika/psikotropika harus Dengan cepat dilaksanakan. Dalam pengobatan tidak hanya Persoalan deteksifikasi serta pengawasan saja, perlu pula disertai Evaluasi serta bimbingan psikiatrik yang kontinyu, walaupun Penderita sudah kembali ke masyarakat, serta diperlukan juga Partisipasi serta pengertian maupun penerimaan masyarakat Untuk membantu penderita menjalani kehidupan yang wajar. Untuk penderita yang akut perlu diadakan di tempattempat Pengobatan yang mempunyai sarana-sarana perawatan (intensive Unit cart). Dalam keadaan kritis tindakan-tindakan harus segera Diberikan sebelum penderita mendapat perawatan dokter yang Intensif. (Weresniwiro, 2004 : 75)
- Rehabilitasi
- Walaupun termasuk suatu upaya penanggulangan, akan tetapi langkah ini cukup rumit dilakukan. Hal ini dikarenakan.
- Adanya "post addiction syndrome" keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih menunjukkan gejala- gejala anxietas, depresi, keinginan untuk memakai obat, keadaan emosional yang masih sangat labil.
- Penderita masih sangat mudah terpengaruh pada lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan struktur kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaianpenyesuaian dan pengendalian diri sangat labil. Di sinilah perlunya partisispasi serta pengawasan professional.
- Mengingat kompleksnya masalah ini di mana menyangkut banyak segi-segi kehidupan di masyarakata, maka diperlukan kerjasama dengan instansi-instansi lain (prinsip pendekatan multi disipliner)
- Â Terbatasnya fasilitas pengobatan dan rehabilitasi serta tenaga professional yang terdidik.
- Pancasila sebagai falsafah negara dan implementasinya dalam pembangunan karakter bangsa tanpa narkoba
- Â
- Furqon (2010:12-13), menulis dalam bukunya Pendidikan Karakter membangun peradaban bangsa bahwa karakter adalah kualitas mental atau moral, kekuatan moral,nam, reputasi; sifat-sifat kejiwaan,akhlak atau budi pekerti yang membedakan dari orang lain; watak,tabi'at, mempunyai kepribadian.Lebih lanjut menurut Furqon,seseorang berkarakter jika telah berhasil menyerap nilai dan keyakinan yang dikehendaki masyarakat serta digunakan sebagai kekuatan moral dalam hidupnya (Furqon,2010). Dalam kontek karakter bangsa, maka kualitas mental atau moral, kekuatan moral seseorang warga bangsa mampu berperilaku berbasis nilai dasar bangsa dalam wujud kegiatan hidup dan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara Indonesia disegala bidang. Dengan demikian membangun Karakter bangsa berbasis falsafah Pancasila adalah menjadikan nilai- nilai Pancasila tercermin dalam Perilaku hidup dan kehidupan setiap Orang anggota masyarakat. Jika nilai Pancasila telah terimplementasi Dalam karater setiap orang, secara Outmatif membudaya dalam perilaku Masyarakat bangsa, dan Penyelenggara negara.Sekarang tinggal bagaimana wujud dari nilai moral pancasila yang dapat diterapkan secara universal. Lima sila pancasila diartikan dalam bentuk nilai operasional yang secara aplikatif dapat dilaksanakan.
- Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya:setiap orang Indonesia seharusnya beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya , dan melakukan setiap ajaran yang di ajarkan agamanya, dengan demikian bahaya narkoba tidak akan pernah bisa merusak generasi manapun karena iman dan percaya mereka kepada Tuhannya.
- Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya:kita sebagai manusia harus mewujudkan kehidupan yang saling menghargai, mengasihi dan menyayangi satu sama lain tanpa memandang status. Dengan demikian karena adanya rasa tersebut kita tidak akan saling menjerumuskan sesama kita kedalam hal yang merugikan kita semua yaitu penggunaan narkoba
- Nilai persatuan Indonesia, artinya: kita sebagai manusia harus mewujudkan sifat kerjasama, gotong royong, rela berkorban dan selau berusaha menciptakan kerukunan dan kesatuan bangsa terutama dalam melawan dan menolak narkoba
- Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya: kita sebagai manusia harus mewujudkan kehidupan dimana saat kita menyelesaikan masalah harus dengan musyawarah, demokrasi, dan tidak memaksakan kehendak, apalagi dalam hal menolak adanya narkoba, kita harus satu suara,satu tujuan agar penyebaran dan penggelapan narkoba di Indonesia bisa segera berlalu.
- Â
- Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya: kita mewujudkan perilaku menghargai hak orang lain, karya cipta orang lain, menyeimbangkan hak dan kewajiban terlebih saat kita telah menerima hak yaitu keamanan dan kenyamanan maka kita harus melaksanakan kewajiban kita yaitu mempertahankan kenyamanan tersebut apalagi dari bahaya penyalahgunaan narkoba agar negara tercinta kita, bisa dalam keadaan yang bersih narkoba.
- Nilai-nilai diatas masih bisa di rinci lagi secara detail agar kita sebagai anak bangsa bisa mewujudkan karakter bangsa sesuai nilai pancasila terutama karakter yang terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Disamping itu praktek kehidupan dalam segala bidang akan tercerminkan dalam kehidupan setiap orang dan kelompok. Misalnya nilai persatuan, adalah nilai yang selaras dengan pancasila. Oleh karena itu dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia, bukan hanya tugas aparat kepolisian, ataupun pemerintah seperti BNN tetapi juga merupakan tugas dari kita sebagai warga negara, yaitu dengan cara bersatu pikiran dan tujuan agar penyebaran narkoba di Indonesia akan cepat di musnakan.
KESIMPULAN
Penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai ancaman serius terhadap eksistensi Pancasila, dasar ideologi negara Indonesia. Dampak negatif narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga merusak kesejahteraan masyarakat, moralitas, dan ketertiban sosial. Ancaman ini mencakup risiko terhadap ketahanan nasional, kerentanan generasi muda, dan potensi penggunaan narkoba sebagai sumber pendanaan untuk kegiatan ilegal dan teroris.
Pancasila, sebagai dasar negara, menekankan nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan nilai-nilai ini, menciptakan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Selain merusak kesehatan fisik dan mental individu, narkoba juga dapat merusak struktur sosial, mengancam keamanan, dan merusak moralitas masyarakat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi esensial untuk menjaga eksistensi Pancasila. Kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terkait adalah langkah krusial. Dengan mengatasi ancaman narkoba, masyarakat dapat menjaga nilai-nilai Pancasila, memastikan keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban yang menjadi pijakan utama dalam ideologi dasar negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fransiska Novita Eleanora, 2011,Bahaya penyebaran narkoba dan upaya pencegahan dan penanggulangannya(suatu tinjauan teoritis) Jurnal Hukum. Hal 439-452
Paul Ricardo, 2010,upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba oleh kepolisian (studi kasus satuan narkoba Polres Metro Bekasi) jurnal kriminologi Indonesia.Hal 232-245
Ms kaelan, 2010,pendidikan Pancasila, jakarta:paradigma
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009-Tentang Narkotika
Sutan Syahrir zabda, 2016,Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah Negara dan implementasinya dalam pembangunan karakter Bangsa. Jurnal pendidikan Ilmu Sosial.Hal 106-114
Saputra Inggar, 2017,Aktualisasi nilai pancasila sebagai kunci mengatasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Jurnal pancasila dan kewarganegaraan
https://www.rri.co.id/nasional/462916/bnn-klaim-jumlah-pengguna-narkoba-turun - :~:text=Namun%20pada%20periode%202021%20sampai,sekitar%203%2C3%20juta%20orang
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H