Pancasila, sebagai dasar negara, menekankan nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan nilai-nilai ini, menciptakan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Selain merusak kesehatan fisik dan mental individu, narkoba juga dapat merusak struktur sosial, mengancam keamanan, dan merusak moralitas masyarakat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi esensial untuk menjaga eksistensi Pancasila. Kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terkait adalah langkah krusial. Dengan mengatasi ancaman narkoba, masyarakat dapat menjaga nilai-nilai Pancasila, memastikan keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban yang menjadi pijakan utama dalam ideologi dasar negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fransiska Novita Eleanora, 2011,Bahaya penyebaran narkoba dan upaya pencegahan dan penanggulangannya(suatu tinjauan teoritis) Jurnal Hukum. Hal 439-452
Paul Ricardo, 2010,upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba oleh kepolisian (studi kasus satuan narkoba Polres Metro Bekasi) jurnal kriminologi Indonesia.Hal 232-245
Ms kaelan, 2010,pendidikan Pancasila, jakarta:paradigma
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009-Tentang Narkotika
Sutan Syahrir zabda, 2016,Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah Negara dan implementasinya dalam pembangunan karakter Bangsa. Jurnal pendidikan Ilmu Sosial.Hal 106-114
Saputra Inggar, 2017,Aktualisasi nilai pancasila sebagai kunci mengatasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Jurnal pancasila dan kewarganegaraan
https://www.rri.co.id/nasional/462916/bnn-klaim-jumlah-pengguna-narkoba-turun - :~:text=Namun%20pada%20periode%202021%20sampai,sekitar%203%2C3%20juta%20orang
Â