UMKM kecil di sekitar Kampus UPN Veteran Jakarta. Salah satunya UMKM yang kami telusuri dan wawancarai yaitu ayam geprek depan Alfamidi, letaknya persis di gerbang pintu belakang Kampus UPN Veteran Jakarta.Â
(Jakarta, 23 November 2023) Kami merupakan Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, dimana artikel ini bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester, yaitu mata kuliah Hukum Dagang Lokal D. Sebelumnya izinkan kami untuk memperkenalkan anggota kami, yang terdiri dari Fatimah Azzahra (NIM-2210611045), Mawar Sapanah (NIM-2210611049), Dean Putri Amelia (NIM-2210611066), Selma Dwi Amalia (NIM-2210611153), Mohammad Akmal Taris Hakim (NIM-2210611181). Dalam memenuhi Tugas Akhir di Semester 3 ini kami melakukan sebuah penelusuran yang dimana berfokuskan kepadaBapak Arul merupakan salah satu pedagang UMKM yang dimana beliau berbisnis di bidang makanan, adapun menu yang beliau jual mulai dari Ayam Geprek, Mie Ayam, Sushi, Dan Takoyaki. Bapak Arul sendiri berjualan di dekat Alfamidi baru berjalan satu bulan, beliau menceritakan penghasilan ataupun omset yang didapat selama seminggu bisa mencapai 1,5 Jt sampai 2 Jt. Dalam menjalankan usahanya sendiri bapak arul menceritakan bahwa terkadang di tengah-tengah situasi bahan pokok untuk berjualan yang sering melonjak harganya dan hal tersebut tidak menentu atau tidak bisa di pastikan, beliau menjelaskan cara untuk mengatasi permasalahan kenaikan harga bahan baku ini dengan cara menyesuaikan dengan kenaikan bahan baku tersebut, dalam hal ini bisa saja harga dari produk tersebut mengalami kenaikan harga, namun beliau akan tetap menjaga suatu kualitas produk yang beliau produksi.Â
Selain itu, dalam menjalankan suatu bisnis pasti ada yang namanya persaingan usaha tidak sehat, dimana persaingan usaha tidak sehat sendiri merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang serta jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat suatu  persaingan usaha tersebut. Dimana tentunya di dalam satu wilayah pastinya tidak hanya satu atau dua saja yang berjualan atau memproduksi makanan seperti Bapak Arul, pastinya banyak sekali UMKM kecil seperti Bapak Arul yang menjual produk produk terbaik mereka. Dalam menangani kasus tersebut Bapak Arul sendiri sudah biasa mengatasi adanya suatu persaingan usaha, dimana dalam hal ini mungkin yang bisa dilakukan Bapak Arul sendiri tentunya akan tetap menjaga suatu kualitas produknya yang dijual, sehingga walaupun banyak sekali adanya suatu persaingan usaha di sekitarnya, beliau akan tetap menjaga atau mengutamakan kualitas produk serta suatu cita rasanya.Â
Pada saat kami mewawancarai Bapak Arul mengenai merek dagangannya apakah sudah didaftarkan atau belum, beliau menjawab serta menjelaskan bahwa merek dari dagangannya tersebut belum didaftarkan, beliau juga tidak paham mengenai pentingnya suatu pendaftaran merek agar mendapatkan suatu legalitas hukum serta adanya suatu pengakuan merek dan perizinan tersebut di Indonesia. Penting kita catat mengenai pendaftaran merek sendiri  di dalam dunia perdagangan saat ini sering sekali terjadinya perebutan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik, bahkan terkadang tidak mengindahkan nilai-nilai etis dalam perdagangan. Maka dari itu, penting sekali untuk setiap usaha untuk memiliki adanya suatu perlindungan dengan cara mendaftarkan merek. Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun suatu produk, membuat Pendaftaran Merek sendiri menjadi suatu hal yang harus dilakukan sesegera mungkin ketika seseorang hendak memulai sebuah usaha.Â
Dalam kasus diatas Bapak Arul sendiri menceritakan bahwa beliau baru memulai bisnisnya kurang lebih satu bulan, maka dalam hal ini bapak arul tentunya bisa secepat mungkin untuk mendaftarkan merek dagangannya tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Merek sendiri mempunyai suatu peranan serta fungsi penting dalam ekonomi. Merek yang terkenal mempertahankan barangnya dan merupakan suatu generasi bagi masyarakat. Adapun fungsi serta peranan dari merek itu sendiri:Â
1. Sebagai Daya Pembeda,Â
2. Membantu dalam Membangun Citra Bisnis,Â
3. Sebagai Alat Promosi Bisnis,Â
4. Menimbulkan Loyalitas Pembeli,Â
5. Meningkatkan Penjualan.Â
Maka dari itu, penting sekali untuk Bapak Arul sendiri untuk mendaftarkan merek pada usahanya. Dalam hal ini juga untuk mendaftarkan merek itu sendiri tentunya sekarang semakin mudah banget, bisa dilakukan secara online dengan cara: