Peran Penting Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki peran penting dalam sistem perpajakan, yaitu:
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan, penghitungan pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. Hal ini membantu memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan.
2. Menciptakan Kepastian Hukum: Peraturan ini menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini membantu mencegah ambiguitas dalam pelaksanaan perpajakan.
3. Optimalisasi Penerimaan Pajak: Dengan kepatuhan wajib pajak yang meningkat, negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan pedoman dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak perlu memahami isi peraturan tersebut, mengikuti tata cara pelaporan yang diatur, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan, transparansi dalam pelaporan pajak terjaga, dan negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang optimal.
Penilaian Terhadap Sejauh Mana Audit Internal Mendukung Kepatuhan:
Evaluasi efektivitas akan mempertimbangkan sejauh mana audit internal berhasil mendukung entitas dalam mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan. Ini mencakup analisis terhadap kecepatan identifikasi pelanggaran, respon terhadap temuan audit, dan peran audit internal dalam perbaikan proses keuangan. Identifikasi Area Perbaikan yang Mungkin Diperlukan:
Hasil penilaian akan memberikan wawasan tentang area-area di mana audit internal dapat meningkatkan efektivitasnya. Identifikasi ini akan memberikan landasan untuk merekomendasikan perbaikan dalam sistem tata kelola dan kepatuhan entitas terhadap regulasi keuangan. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah disahkan pada Mei 2022 menjelaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.Â
Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP yang digunakan harus memiliki format 16 digit. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai standar identifikasi bagi wajib pajak, dengan mengakomodasi perbedaan status dan karakteristik masing-masing entitas pajak.